Bakal calon presiden Ganjar Pranowo membeberkan sejumlah potensi yang dimiliki oleh Indonesia, termasuk sektor pariwisata dalam negeri yang menjanjikan di hadapan mahasiswa baru Universitas Negeri Malang (UM) dan sejumlah universitas lain.
Dalam kunjungan ke Universitas Negeri Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, Ganjar mengatakan bahwa Indonesia memiliki berbagai potensi pariwisata salah satunya yang berada di Jawa Timur yakni wilayah Banyuwangi dan kawasan Gunung Bromo.
"Saya bertemu dengan mahasiswa baru dari UM. Kita membahas beberapa hal seperti potensi pariwisata, dunia digital dan kondisi lingkungan," kata Ganjar.
Ganjar menjelaskan, kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tercatat sebesar lima persen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) tercatat senilai Rp19.588,4 triliun.
Menurutnya, kontribusi sektor pariwisata Indonesia terhadap PDB yang tercatat sebesar lima persen tersebut, masih berada di bawah Thailand yang tercatat sebesar 12 persen dan Spanyol mencapai 14 persen.
Baca juga: TKRPP PDIP catat relawan Ganjar terverifikasi capai 899 organisasi
"Bagaimana kita menyiapkan (diri) dengan potensi yang ada, siap infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata. Termasuk vokasi keterampilan wisata dan pemberdayaan kelompok sadar wisata (Pokdarwis)," katanya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, sudah ada tiga nama yang menjadi bakal calon presiden (capres) pada Pemilu 2024, yakni Ganjar Pranomo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Anies Baswedan telah dipastikan maju didampingi oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sementara untuk dua calon lainnya, Ganjar dan Prabowo, hingga saat ini masih belum menentukan siapa pendamping atau bakal calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023