Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dengan pasal pembunuhan atas tewasnya seorang wanita asal Jawa Barat Dini Sera Afrianti (29).

"Kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP, selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ajun Komisari Besar Polisi Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Rabu.

Dia menyatakan pasal pembunuhan tersebut diterapkan usai polisi melaksanakan rekonstruksi di 60 titik di lima lokasi, yakni Blackhole KTV, lift, basement parkir mal, apartemen, dan rumah sakit, pada Selasa (10/10/2023).

Usai rekonstruksi kejadian, di hari yang sama polisi juga melaksanakan gelar perkara dan melibatkan sejumlah ahli, yakni ahli pidana, kedokteran forensik, dan komputer forensik.

"Melakukan pendalaman ulang penelitian terhadap alat bukti, diperkuat dengan kami melakukan rekonstruksi dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara malam harinya," ucapnya.

Hendro menjelaskan hal yang memperkuat penerapan pasal pembunuhan tersebut dikarenakan adanya fakta terkait kejadian di basement parkir salah satu mal di Surabaya Barat, pada tanggal 4 Oktober 2023.

Tersangka yang sudah masuk ke dalam mobil tidak memberikan peringatan kepada korban ketika hendak menjalankan kendaraannya. Tubuh Dini pun terseret dan terlindas kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Ronald.

"Di basement ada ketika pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan dan sedang terduduk, kemudian mengajak masuk ke dalam kendaraan, mengajak korban pulang," ujarnya.

"Namun tidak ada kata awas dari pelaku yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban," lanjutnya.

Selain itu, Hendro menyebut tersangka juga melakukan tindak penganiayaan terhadap Dini saat berada di dalam lift.

"Fakta baru bahwa ada tindakan kekerasan di dalam lift," kata dia.

Sebagaimana yang diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/10/2023), Gregorius Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023