Anggota KPU Kabupaten Jember Achmad Susanto menyebutkan 15 partai politik (parpol) mengajukan perubahan terhadap bakal calon legislatif (caleg) saat tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pad aPemilu 2024.

"Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, tiga parpol tidak melakukan perubahan, sedangkan parpol yang melakukan perubahan baik nama bakal caleg, nomor urut, maupun daerah pemilihan sebanyak 15 parpol," katanya saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Rabu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jember itu enggan menyebut nama tiga parpol yang tidak mengajukan perubahan itu. Namun, ada dari parpol yang memiliki kursi di parlemen dan parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen atau parpol baru.

Sesuai dengan jadwal, lanjut dia, tahapan pencermatan DCT anggota DPRD Kabupaten Jember selama 10 hari, mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, sehingga belasan parpol di Jember memanfaatkan waktu tersebut.

"Ketika sudah masuk tanggal 4 Oktober 2023, parpol tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan perubahan bakal caleg sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Informasi Calon (Silon)," tuturnya.

Ia menjelaskan belasan parpol itu melakukan perubahan pada pergantian nomor urut, bakal caleg yang pindah daerah pemilihan (dapil), dan bakal caleg yang pindah parpol sehingga masing-masing parpol harus mengunggah perubahan itu ke Silon.

"Kami masih menemukan ada bakal caleg ganda eksternal di dua parpol, yakni satu bakal caleg tertera pada dua parpol sehingga petugas meminta masing-masing parpol untuk mengklarifikasi kepada bakal caleg yang bersangkutan untuk memilih parpol mana yang akan diikuti," katanya.

Susanto mengatakan bahwa salah satu parpol sudah mengunggah Silon bakal caleg bersangkutan sehingga pihaknya akan mencoret nama bakal caleg itu di parpol lainnya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT pada tanggal 4—18 Oktober 2023, kemudian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada tanggal 19—23 Oktober 2023," ujarnya.

KPU Kabupaten Jember akan menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Jember periode 2024-2029 pada tanggal 3 November 2023 dan selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 4 November 2023.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023