Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota membongkar modus penjualan narkoba yang memanfaatkan jasa ekspedisi dengan menangkap dua orang yang terlibat.
Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengemukakan dalam perkara ini polisi menangkap dua orang dan menyita barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hampir 2 kilogram.
"Kami menyita barang bukti 1.850 gram ganja kering dari pelaku," katanya di Blitar, Jumat.
Dua pelaku yang ditangkap itu berinisial A (29), warga Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan serta S (38), warga Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap setelah mengambil paket ganja kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di wilayah Kota Blitar.
Sebelumnya tim Polres Blitar Kota mendapatkan informasi ada pengiriman diduga narkotika dari Tangerang, Jawa Barat lewat ekspedisi. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Anggota melakukan penyelidikan ke gudang pengepul salah satu biro jasa kiriman paket barang di Malang.
Sesuai dengan resi yang diterima, barang tersebut tersimpan di gudang wilayah Kota Malang dan segera dikirim ke Blitar.
Anggota kemudian mengecek keberadaan barang yang ternyata dikirimkan ke Blitar. Setelah ditelusuri, ternyata alamat tidak jelas dan nomor telepon yang tertera baik yang mengirim maupun yang dituju juga tidak aktif.
Anggota kemudian menunggu orang yang mengambil barang tersebut hingga kemudian menangkapnya saat sudah mengambil paket dari jasa pengiriman atau ekspedisi di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar yang ternyata tersangka A. Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya yang lokasinya juga tidak jauh dari lokasi penangkapan awal yakni tersangka S.
Untuk tersangka S merupakan joki motor yang juga berperan mengawasi keadaan sekitar. Keduanya kemudian dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian untuk paket besar yang diambil tersangka A, kemudian dibuka. Isinya ada dua bungkus paket lagi yang sudah diberi lakban berwarna cokelat dan setelah dibuka berisi daun ganja yang sudah dipadatkan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo menambahkan pihaknya baru kali pertama ini mengungkap kasus peredaran ganja yang dikirim melalui ekspedisi. Dari ungkap kasus yang selama ini dilakukan, untuk peredaran narkoba dikirim langsung melalui kurir antarkota.
"Selama ini, kasus peredaran narkoba yang kami ungkap dikirim melalui kurir antarkota, dan baru ini mengungkap yang lewat ekspedisi kata Wardi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni paket berisi daun ganja kering seberat 1.850 gram, kardus, satu unit sepeda motor, satu ATM, serta satu telepon seluler.
Hingga kini mereka masih ditahan atas dugaan melanggar Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengemukakan dalam perkara ini polisi menangkap dua orang dan menyita barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hampir 2 kilogram.
"Kami menyita barang bukti 1.850 gram ganja kering dari pelaku," katanya di Blitar, Jumat.
Dua pelaku yang ditangkap itu berinisial A (29), warga Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan serta S (38), warga Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap setelah mengambil paket ganja kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di wilayah Kota Blitar.
Sebelumnya tim Polres Blitar Kota mendapatkan informasi ada pengiriman diduga narkotika dari Tangerang, Jawa Barat lewat ekspedisi. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Anggota melakukan penyelidikan ke gudang pengepul salah satu biro jasa kiriman paket barang di Malang.
Sesuai dengan resi yang diterima, barang tersebut tersimpan di gudang wilayah Kota Malang dan segera dikirim ke Blitar.
Anggota kemudian mengecek keberadaan barang yang ternyata dikirimkan ke Blitar. Setelah ditelusuri, ternyata alamat tidak jelas dan nomor telepon yang tertera baik yang mengirim maupun yang dituju juga tidak aktif.
Anggota kemudian menunggu orang yang mengambil barang tersebut hingga kemudian menangkapnya saat sudah mengambil paket dari jasa pengiriman atau ekspedisi di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar yang ternyata tersangka A. Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya yang lokasinya juga tidak jauh dari lokasi penangkapan awal yakni tersangka S.
Untuk tersangka S merupakan joki motor yang juga berperan mengawasi keadaan sekitar. Keduanya kemudian dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian untuk paket besar yang diambil tersangka A, kemudian dibuka. Isinya ada dua bungkus paket lagi yang sudah diberi lakban berwarna cokelat dan setelah dibuka berisi daun ganja yang sudah dipadatkan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo menambahkan pihaknya baru kali pertama ini mengungkap kasus peredaran ganja yang dikirim melalui ekspedisi. Dari ungkap kasus yang selama ini dilakukan, untuk peredaran narkoba dikirim langsung melalui kurir antarkota.
"Selama ini, kasus peredaran narkoba yang kami ungkap dikirim melalui kurir antarkota, dan baru ini mengungkap yang lewat ekspedisi kata Wardi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni paket berisi daun ganja kering seberat 1.850 gram, kardus, satu unit sepeda motor, satu ATM, serta satu telepon seluler.
Hingga kini mereka masih ditahan atas dugaan melanggar Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023