Madiun - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menyatakan telah memeriksa pelaku video mesum yang melibatkan dua pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA), berdurasi 12 menit 50 detik di wilayahnya. "Kedua pelaku sudah diketahui identitasnya dan sudah diambil keterangannya oleh anggota dari Satuan Reskrim Polres Madiun Kota. Keduanya memang masih dibawah umur," ujar Kapolres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta, Senin. Menurut Adi, kedua pelaku memang pelajar dari dua SMA favorit di Kota Madiun. Namun, berdasarkan informasi dari orang tua bersangkutan, keduanya telah dipindahkan dari dua sekolah favorit tersebut. Untuk pelaku laki-laki berinisial A dan pelaku perempuan berinisial D. "Keduanya saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Karena masih dibawah umur, kami tidak melalukan penahanan. Dan meski tidak ditahan, proses hukum terus berlanjut. Saat ini kami masih memburu siapa perekam video tersebut," terang Adi. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, kedua pelaku mengakui jika telah melakukan hubungan intim seperti yang terlihat dalam video. Hanya saja tidak vulgar dan masih mengenakan seragam sekolah. Selain telah memeriksa kedua pelaku, polisi juga telah mengetahui lokasi warung internet (warnet) yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) video mesum tersebut direkam. Berdasarkan informasi dari kepolisian, lokasi warnet tersebut berada di Jalan Setia Budi, Kota Madiun, bernama "Greefit.net". "Kami juga sudah memeriksa pemilik warnet dan mengambil sejumlah peralatan yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Sejumlah alat bukti yang diambil adalah yang mendukung untuk peyusunan konstruksi hukum kasus ini," papar Adi. Ia menambahkan, setelah mendalami pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya akan segera menyusun konstruksi hukum yang akan dikenakan pada kedua terperiksa. Untuk menyusun hal ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan setempat. "Kami tidak akan menggunakan undang-undang pornografi ataupun perlindungan anak dalam kasus ini. Namun, kami lebih memilih pengenaan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum," tambahnya. Sebelumnya, video mesum yang pelakunya melibatkan pelajar SMA beredar di wilayah Kota Madiun. Video berdurasi 12 menit 50 detik tersebut menampilkan adegan sepasang kekasih yang diduga sedang melakukan hubungan intim, tanpa melepas seragam sekolah di bilik salah satu warnet di Kota Madiun. Video tersebut terlihat diambil dari bilik warnet sampingnya, karena dalam gambar menunjukkan seperti direkam dari lubang penyekat bilik.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011