Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya masih menunggu langkah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk memutuskan cawapres pendampingnya dalam Pilpres 2024.
"Baiknya begitu (menunggu Prabowo). Jadi, tenang saja," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, saat ini ada tiga kandidat kuat bakal calon presiden (capres), yaitu Ganjar, Prabowo, dan Anies Baswedan. Adapun Anies sudah menggandeng Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi cawapresnya.
Sementara itu, Ganjar dan Prabowo tak kunjung mengumumkan pendampingnya meski kurang dari sebulan lagi pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).RI
Dia menjelaskan PDIP masih melihat dinamika politik yang berjalan. Apalagi, satu bulan ke depan jelang masa pendaftaran capres-cawapres, Djarot merasa belum tentu tiga kandidat kuat capres yang ada sekarang maju semua.
"Anda yakin bahwa tiga poros ini semuanya bisa jalan, daftar di KPU? Tanggal 19-25 Oktober 2023 ya kan (masa pendaftaran capres-cawapres ke KPU), masih ada dinamika-dinamika loh ini ya kan," katanya.
Untuk itu, sambung Djarot, PDIP memilih menunggu dinamika koalisi pendukung bakal capres lainnya. Dia mengklaim partai politik pendukung Ganjar, yaitu PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura yang paling solid di antara koalisi lain.
Untuk itu, sambung Djarot, PDIP memilih menunggu dinamika koalisi pendukung bakal capres lainnya. Dia mengklaim partai politik pendukung Ganjar, yaitu PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura yang paling solid di antara koalisi lain.
"Maka sebaiknya ya kami tunggu saja dan PDI Perjuangan tetap konsisten lebih baik kita melakukan gerakan-gerakan yang real politik, apa itu? Ya seperti acara hari ini, menjawab tantangan-tantangan Indonesia ke depan untuk membangun pertanian kita lebih modern, maju, dan mandiri," pungkas Djarot.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023