Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Madiun, Jawa Timur menggelar razia dengan menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai rawan terjadi praktik pungutan liar, salah satunya sektor parkir.

"Kegiatan ini dilakukan bertujuan membangun sistem pencegahan dan pemberantasan praktik pungli. Sebab pungutan liar dapat menurunkan kualitas pelayanan publik," ujar Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Madiun yang juga Wakapolres Madiun Kota Kompol Hery Dian Wahono, Selasa.

Terdapat empat lokasi parkir yang menjadi sasaran sidak. Masing-masing di kawasan Pahlawan Street Center (PSC), Jalan dr Soetomo, Alun-Alun Kota Madiun, dan seputar Pasar Besar Madiun (PBM).

Menurut dia, standar pelayanan publik menyangkut tiga hal, yakni terkait kejelasan biaya, prosedur pelayanan, dan waktu pelayanan.

"Ketika ada pelayanan publik yang dipungut juru parkir (jukir) atau yang dibayar masyarakat tidak sesuai ketentuan, baik yang diatur perda maupun ketentuan lain, maka itu menjadi ranah kami untuk melakukan pencegahan maupun penindakan," katanya.

Ia menyatakan razia kali ini Tim Satgas Saber Pungli Kota Madiun menemukan pelanggaran, yakni juru parkir tidak memberikan karcis parkir ke masyarakat.

Selain itu, katanya, masih menerapkan perda lama, serta penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, yakni tertera Rp1.000 tetapi ditarik Rp2.000 per unit sepeda motor sekali parkir.

"Kalau misalnya parkir itu di ketentuannya Rp2.000 tapi ada yang menarik Rp3.000 atau lebih di jam-jam ramai, hari Sabtu, Minggu atau saat parkiran penuh, ini akan kita lakukan penindakan," kata dia.

Kompol Hery menjelaskan praktik pungli biasanya memiliki nominal yang tidak besar bagi perorangan. Akan tetapi ketika yang memarkir kendaraan di Kota Madiun banyak, maka akumulasi dari tarif parkir yang dipungut jukir akan sangat besar.

Hal itu sangat berpotensi merugikan Pemkot Madiun dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir, termasuk merugikan masyarakat.

Disamping itu, ujar dia, pengelolaan parkir di Kota Madiun sudah dikerjasamakan dengan PT Jatim Parkir Center (JPC) dan harus sesuai ketentuan Perda Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tarif Parkir.

Ia mengatakan jukir yang memungut parkir di tepi jalan harus terdata resmi, dibekali kartu identitas, dan rompi. Jika tidak, maka dipastikan jukir tersebut liar sehingga masyarakat harus berani melapor ke petugas.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023