Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan Arif Fathoni resmi menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya menggantikan Pertiwi Ayu Khrisna dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
"Tadi telah dilakukan rapat Banmus dan memutuskan saudara Arif fathoni secara resmi menjabat ketua komisi A," kata Adi Sutarwijono seusai memimpin rapat Bamus di DPRD Surabaya, Senin.
Ia mengatakan proses pengambilan keputusan dilakukan voting di komisi A dan kemudian dibawa ke rapat Banmus.
"Tinggal menunggu rapat paripurna. Semua menyetujui ketua Komisi A adalah saudara Arif Fathoni," ujar Cak Awi, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Arif Fathoni mengatakan sebanyak 12 anggota Komisi A sepakat menunjuk langsung dirinya dalam rapat internal yang dipimpin langsung ketua DPRD Surabaya.
"Jadi sesuai tata tertib DPRD ketua Komisi A itu kan dipilih oleh anggota. Rapat dipimpin ketua DPRD, Alhamdulillah 12 anggota Komisi A menyepakati saya sebagai nakhoda hingga periode jabatan anggota DPRD berakhir di 2024," kata Fathoni.
Fathoni menjelaskan amanah baru ini harus diemban meskipun tidak mudah karena di sisa kepemimpinan periode kali ini, Komisi A harus benar-benar menjadi wadah bagi masyarakat Surabaya.
"Menyalurkan aspirasinya terkait bidang hukum dan pemerintahan," katanya.
Menurut dia, tugas DPRD salah satunya adalah mengakselerasikan kehendak rakyat supaya ada solusinya.
Saat ini, lanjut dia, prosesnya sedang dilakukan ke Bamus, menjadwalkan Paripurna untuk mengubah keputusan DPRD sebelumnya.
Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Surabaya mengusulkan perubahan posisi Ketua Komisi A yang sebelumnya dijabat Pertiwi Ayu Krishna untuk kemudian digantikan Arif Fathoni yang semula sebagai anggota Komisi A sekaligus Ketua Fraksi Golkar.
Sedangkan Ayu Krishna menempati jabatan baru sebagai anggota Komisi B sekaligus menggantikan Arif Fathoni sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Untuk posisi Arif Fahtoni di Komisi A digantikan Lembah Setyowati yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi B.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Tadi telah dilakukan rapat Banmus dan memutuskan saudara Arif fathoni secara resmi menjabat ketua komisi A," kata Adi Sutarwijono seusai memimpin rapat Bamus di DPRD Surabaya, Senin.
Ia mengatakan proses pengambilan keputusan dilakukan voting di komisi A dan kemudian dibawa ke rapat Banmus.
"Tinggal menunggu rapat paripurna. Semua menyetujui ketua Komisi A adalah saudara Arif Fathoni," ujar Cak Awi, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Arif Fathoni mengatakan sebanyak 12 anggota Komisi A sepakat menunjuk langsung dirinya dalam rapat internal yang dipimpin langsung ketua DPRD Surabaya.
"Jadi sesuai tata tertib DPRD ketua Komisi A itu kan dipilih oleh anggota. Rapat dipimpin ketua DPRD, Alhamdulillah 12 anggota Komisi A menyepakati saya sebagai nakhoda hingga periode jabatan anggota DPRD berakhir di 2024," kata Fathoni.
Fathoni menjelaskan amanah baru ini harus diemban meskipun tidak mudah karena di sisa kepemimpinan periode kali ini, Komisi A harus benar-benar menjadi wadah bagi masyarakat Surabaya.
"Menyalurkan aspirasinya terkait bidang hukum dan pemerintahan," katanya.
Menurut dia, tugas DPRD salah satunya adalah mengakselerasikan kehendak rakyat supaya ada solusinya.
Saat ini, lanjut dia, prosesnya sedang dilakukan ke Bamus, menjadwalkan Paripurna untuk mengubah keputusan DPRD sebelumnya.
Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Surabaya mengusulkan perubahan posisi Ketua Komisi A yang sebelumnya dijabat Pertiwi Ayu Krishna untuk kemudian digantikan Arif Fathoni yang semula sebagai anggota Komisi A sekaligus Ketua Fraksi Golkar.
Sedangkan Ayu Krishna menempati jabatan baru sebagai anggota Komisi B sekaligus menggantikan Arif Fathoni sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Untuk posisi Arif Fahtoni di Komisi A digantikan Lembah Setyowati yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi B.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023