Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajaran untuk membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu.
Dalam rapat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN.
Sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta, pada kesempatan itu Menteri Azwar menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar dalam agenda transformasi ASN, pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Azwar Anas.
Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Menurutnya, di masa lalu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar-instansi pemerintah.
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.
Ke depan, kata Azwar, dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
Sementara untuk percepatan pengembangan kompetensi ASN, Azwar menyampaikan bahwa polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.
“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.
Lebih jauh pengelolaan kinerja ke depan dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, agar kinerja pegawai mencerminkan kinerja organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," ujarnya.
Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN juga diharapkan dapat segera diselesaikan. Azwar menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan beberapa skenario yang diharap dapat menjadi solusi penataan tenaga non-ASN.
Di sisi lain dia mengatakan percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Dia membeberkan dalam undang-undang yang baru, teknologi digital sudah terintegrasi sejak desain awal.
“Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.
Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi, Azwar menyampaikan bahwa core value atau nilai dasar yang sudah dimiliki ASN yakni Ber-AKHLAK, pada undang-undang yang baru akan disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Dalam rapat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN.
Sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta, pada kesempatan itu Menteri Azwar menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar dalam agenda transformasi ASN, pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Azwar Anas.
Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Menurutnya, di masa lalu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar-instansi pemerintah.
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.
Ke depan, kata Azwar, dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
Sementara untuk percepatan pengembangan kompetensi ASN, Azwar menyampaikan bahwa polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.
“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.
Lebih jauh pengelolaan kinerja ke depan dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, agar kinerja pegawai mencerminkan kinerja organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," ujarnya.
Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN juga diharapkan dapat segera diselesaikan. Azwar menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan beberapa skenario yang diharap dapat menjadi solusi penataan tenaga non-ASN.
Di sisi lain dia mengatakan percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Dia membeberkan dalam undang-undang yang baru, teknologi digital sudah terintegrasi sejak desain awal.
“Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.
Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi, Azwar menyampaikan bahwa core value atau nilai dasar yang sudah dimiliki ASN yakni Ber-AKHLAK, pada undang-undang yang baru akan disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023