Sebanyak 46 mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan diskusi seputar isu pemilihan umum (pemilu), Kamis.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro menyatakan pihaknya menerima secara terbuka kunjungan para mahasiswa, lantaran pendidikan soal pemilu sangat dibutuhkan oleh para generasi muda.

"Ada enam kunci kekuatan mahasiswa, yaitu keberanian, kecerdasan, sikap kritis, idealisme, pengorbanan, dan kepekaan sosial," kata Gogot melalui keterangan resmi.

Gogot juga berpesan para mahasiswa harus terus berperan aktif dalam setiap jalannya tahapan pemilu, sehingga mereka bisa membangun pola pikir untuk peduli pada masa depan bangsa.

Lebih lanjut, salah satu langkah partisipasi pada pemilu yang bisa dilakukan oleh para mahasiswa, yakni menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Ke depan, kami akan membutuhkan anggota KPPS sebanyak 844.662 orang, dari 120.666 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur untuk Pemilu 2024," ujarnya.

Kesempatan diskusi itu juga dimanfaatkan oleh KPU Jawa Timur untuk menyosialisasikan teknis penyampaian hak suara pemilu kepada para mahasiswa, khususnya bagi mereka yang berasal dari luar Kota Surabaya.

"KPU memfasilitasi pindah pilih bagi mahasiswa yang sedang ada tugas belajar dengan melampirkan surat keterangan belajar dari kampus yang ditandatangani oleh pimpinan berikut cap basah mulai 22 Juni 2023 hingga 15 Januari 2024," kata dia.

Selain diskusi, 46 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Jawa Timur juga berkesempatan melaksanakan tur kantor KPU setempat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023