Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, intensif melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Kediri tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sekaligus meminta ASN menjadi contoh utama.

"Permasalahan sampah plastik di Kota Kediri saat ini sangat kompleks, sehingga harus segera ada upaya konkret untuk mengatasi dan mengelola masalah persampahan. Sebagai wujud upaya tersebut, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 30 Tahun 2023 tersebut," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Ferry Djatmiko di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan, ditetapkannya Peraturan Wali Kota Kediri tersebut sebagai pedoman dalam pembatasan sampah plastik sekali pakai bagi instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan dan lembaga sosial maupun pelaku usaha di Kota Kediri dalam kegiatan sehari-hari.

Pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Wali Kota Kediri tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai tersebut. Untuk awal, sosialisasi dilakukan pada ASN di lingkup Pemkot Kediri dan Perumda Kota Kediri di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.

Pihaknya berharap melalui Peraturan Wali Kota Kediri tersebut, para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti yang tertera pada peraturan itu.

Selain sosialisasi ke ASN, kegiatan serupa juga digelar ke masyarakat secara langsung melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.

Pemkot memberikan sanksi pada pihak yang melanggar peraturan tersebut tentang pembatasan menggunakan plastik sekali pakai.

Adapun sanksi yang akan diterapkan sesuai yang tertera pada Peraturan Wali Kota Kediri, yaitu teguran lisan, sanksi administratif teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

Selain sanksi, pada Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 juga mengatur tentang jenis plastik sekali pakai yang tidak boleh digunakan, meliputi kantong/tas plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.

Pada Peraturan Wali Kota Kediri tersebut juga dijelaskan bahwa plastik sekali pakai yang dilarang dapat digantikan dengan peralatan berbahan kaca, stainless steel, aluminium porselen/keramik, kayu, tembikar, bambu, kain, kertas, daun atau peralatan berbahan organik lainnya, seperti kantong belanja ramah lingkungan.

"Pemkot Kediri akan menindak atau memberi sanksi pada pihak yang melanggar Peraturan Wali Kota Kediri tersebut. Saya berharap seluruh OPD, masyarakat dan sasaran lainnya tanpa perlu adanya sanksi dapat menerapkan peraturan ini, karena sudah seharusnya kita memiliki kesadaran untuk mulai melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai agar sampah plastik yang menjadi problematik tidak semakin menumpuk," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLHKP Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan pihaknya masif sosialisasi Peraturan Wali Kota Kediri tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai tersebut baik secara langsung atau tatap muka maupun tidak langsung atau melalui media sosial, media cetak, dan pamflet.

"Kami mengawali sosialisasi di Pasar Bandar. Setelah sosialisasi ini, kami juga terjun ke pasar-pasar lain. Untuk pamflet sudah kami bagikan ke grup-grup WhatsApp pelaku usaha. Target kami, sebelum 27 September 2023, Peraturan Wali Kota Kediri tersebut telah tersosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Anang menambahkan, saat sosialisasi di Pasar Bandar, pihaknya juga membagikan tas parasut yang dapat digunakan berkali-kali sebagai alternatif pengganti tas plastik sekali pakai.

Ia berharap dengan sosialisasi secara masif itu, peraturan tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, OPD, BUMN, BUMD, lembaga kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga swasta, pasar modern, pasar tradisional, dan pelaku usaha.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023