Malang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, mendesak pemkot setempat segera membuat aturan untuk melindungi kawasan cagar budaya di daerah itu. Wakil Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo, Minggu, mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan yang didalamnya ada klausul tersendiri terkait kawasan cagar budaya. "Untuk melindungi bangunan, situs dan kawasan cagar budaya memang harus ada aturan tersendiri. Memang, selama ini Pemkot Malang berusaha melindunginya dengan cara melakukan penertiban terutama di Jalan Ijen, namun itu belum cukup karena aturan yang ada sekarang cukup lemah," ujarnya. Politisi dari PDIP itu mengatakan, selama ini yang dilakukan Pemkot Malang adalah berusahamenertibkan bangunan-bangunan yang ada di jalan Ijen termasuk peruntukannya, agar tidak sampai beralihfungsi. Hanya saja, tegasnya, upaya penertiban tersebut tidak dilandasi dengan aturan (regulasi) yang kuat dan jelas terkait penataan kawasan cagar budaya di sepanjang Jalan Ijen tersebut. Jika regulasi (aturan) itu nanti sudah ada, lanjutnya, Pemkot Malang akan dengan mudah melakukan penertiban. Namun demikian, pemkot juga harus memberikan kompensasi pada para pemilik bangunan yang berada di kawasan cagar budaya. Oleh karena itu, tegasnya, regulasi berupa Perda ini harus segera diwujudkan."Mudah-mudahan saja pembahasan aturan terkait cagar budaya itu tidak membutuhkan waktu lama, sehingga pemkot segera bisa melkaukan penataan dan melindungi kawasan cagar budayanya," tegas Priyatmoko. Kawasan cagar budaya di wilayah Kota Malang, baik yang dalam bentuk bangunan maupun situs-situs bersejarah masih belum terlindungi dengan aman karena belum adanya aturan yang cukup kuat untuk melindunginya. Aturan untuk melindungi kawasan cagar budaya tersebut selama ini hanya mengacu pada SK Wali Kota Malang yang diterbitkan tahun 1995 dan direvisi tahun 2004. Namun, SK tersebut belum cukup kuat untuk melindungi kawasan cagar budaya di daerah itu. Akibat tidak adanya aturan yang cukup kuat untuk melindungi kawasan Jalan Ijen sebagai salah satu kawasan cagar budaya tersebut, maka banyak bangunan di sepanjang jalan Ijen yang berubah bentuk, bahkan berubah fungsi menjadi kawasan komersial. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011