Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jawa Timur Bambang Giatno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pengadaan Makanan Pendamping ASI (MPASI) tahun 2003 senilai Rp7,8 miliar.
"Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang-bukti, maka kami menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edwan Syaiful di Surabaya, Sabtu.
Alumni Akpol 1995 itu menjelaskan jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam kasus itu, namun pihaknya akan melangkah secara bertahap agar penuntasan kasus ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dulu, karena itu penyidik akan menjadwalkannya, sebab kendala domisili tersangka yang relatif jauh," ujarnya.
Terkait kerugian negara yang terjadi dalam kasus itu, ia mengatakan sesuai dengan hasil audit BPKP Jatim bahwa potensi kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp2,6 miliar.
"Selain memeriksa tersangka, kami juga akan memeriksa kembali saksi-saksi yang telah dimintai keterangan untuk pendalaman dan melengkapi data-data serta menginvetarisasi keterangan-keterangan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011