Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta Satpol PP Kota Surabaya tidak tidak tebang pilih saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Moch Machmud di Surabaya, Senin, mengatakan Satpol PP harus adil dan tidak tebang pilih saat penertiban PKL.
"Jangan pedagang kecil- kecil ini yang diobraki, sementara yang jelas-jelas melanggar seperti berjualan di atas saluran air atau trotoar dibiarkan," ujarnya.
Hal sama juga dikatakan Sekretaris Komisi A, Budi Leksono. Ia meminta Satpol PP istilahnya tidak membanding-bandingkan antara PKL A dan PKL B.
"Misalkan ada PKL yang jualan pakai rombong terus tabung elpijinya diambil. Sedangkan yang lain tidak. Ini kan memberatkan pedagang kecil itu. Ya, kalau bisa ada toleransi untuk pedagang kecil yang hanya untuk cari sesuap nasi," katanya.
Lebih jauh, Budi menjelaskan, setiap pergantian camat atau lurah baru, mereka ingin menampakkan seolah kinerjanya bagus. PKL yang sudah jualan lama, tiba-tiba ditertibkan.
"Ketika Satpol PP Surabaya kami telepon tidak tahu. Tampaknya tidak ada koordinasi," ujarnya
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna juga menyoroti kebijakan penertiban PKL oleh Satpol PP Surabaya. Apalagi, penertiban itu ada kesan tebang pilih.
Ia mencontohkan seorang warga bernama Koesmuntojo atau kerap dipanggil Tojo, sehari-hari berjualan minuman sachet di dalam mobil sewaan di tepi Jalan Kartini guna menyambung hidup dan menafkahi keluarganya.
Kemudian, Tojo ditertibkan ditertibkan Satpol PP dan KTP-nya disita. Dalam surat penindakan, warga Jalan Kupang Segunting dinyatakan melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, meski di sepanjang jalan itu tidak ada tulisan larangan berjualan.
"Ini bukan PKL yang menggunakan tenda berjualan di pinggir bahu jalan. Kalau PKL Keputran monggo ditertibkan, apalagi Pak Tojo ini juga tak pernah berjualan di Keputran," ujarnya.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, apa yang disampaikan oleh Komisi A akan menjadi bahan evaluasi Satpol PP Kota Surabaya ke depannya.
"Kami akan melakukan pemetaan atau mapping dalam melaksanakan tugas di lapangan," ujar Fikser
Dia menjelaskan, penertiban PKL di Jalan Kartini yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP kecamatan ke depannya akan ada pembagian wilayah.
"Jadi ada koordinator wilayah seperti wilayah Pusat, Timur, Barat, Utara dan Selatan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Moch Machmud di Surabaya, Senin, mengatakan Satpol PP harus adil dan tidak tebang pilih saat penertiban PKL.
"Jangan pedagang kecil- kecil ini yang diobraki, sementara yang jelas-jelas melanggar seperti berjualan di atas saluran air atau trotoar dibiarkan," ujarnya.
Hal sama juga dikatakan Sekretaris Komisi A, Budi Leksono. Ia meminta Satpol PP istilahnya tidak membanding-bandingkan antara PKL A dan PKL B.
"Misalkan ada PKL yang jualan pakai rombong terus tabung elpijinya diambil. Sedangkan yang lain tidak. Ini kan memberatkan pedagang kecil itu. Ya, kalau bisa ada toleransi untuk pedagang kecil yang hanya untuk cari sesuap nasi," katanya.
Lebih jauh, Budi menjelaskan, setiap pergantian camat atau lurah baru, mereka ingin menampakkan seolah kinerjanya bagus. PKL yang sudah jualan lama, tiba-tiba ditertibkan.
"Ketika Satpol PP Surabaya kami telepon tidak tahu. Tampaknya tidak ada koordinasi," ujarnya
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna juga menyoroti kebijakan penertiban PKL oleh Satpol PP Surabaya. Apalagi, penertiban itu ada kesan tebang pilih.
Ia mencontohkan seorang warga bernama Koesmuntojo atau kerap dipanggil Tojo, sehari-hari berjualan minuman sachet di dalam mobil sewaan di tepi Jalan Kartini guna menyambung hidup dan menafkahi keluarganya.
Kemudian, Tojo ditertibkan ditertibkan Satpol PP dan KTP-nya disita. Dalam surat penindakan, warga Jalan Kupang Segunting dinyatakan melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, meski di sepanjang jalan itu tidak ada tulisan larangan berjualan.
"Ini bukan PKL yang menggunakan tenda berjualan di pinggir bahu jalan. Kalau PKL Keputran monggo ditertibkan, apalagi Pak Tojo ini juga tak pernah berjualan di Keputran," ujarnya.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, apa yang disampaikan oleh Komisi A akan menjadi bahan evaluasi Satpol PP Kota Surabaya ke depannya.
"Kami akan melakukan pemetaan atau mapping dalam melaksanakan tugas di lapangan," ujar Fikser
Dia menjelaskan, penertiban PKL di Jalan Kartini yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP kecamatan ke depannya akan ada pembagian wilayah.
"Jadi ada koordinator wilayah seperti wilayah Pusat, Timur, Barat, Utara dan Selatan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023