Sekretaris Jendral Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasannudin Wahid menyatakan Muhaimin Iskandar tetap membuka ruang komunikasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, sekalipun PKB saat ini sudah menerima tawaran kerja sama politik NasDem.

"Tidak ada hambatan Gus Muhaimin bertemu dengan Pak Prabowo," kata Hasannudin Wahid di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya, Jumat.

Tak hanya komunikasi secara personal dengan Prabowo, Muhaimin Iskandar dan PKB disebutnya juga tetap berupaya menjaga kondusivitas hubungan antar partai yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Dengan teman-teman Gerindra, Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) kami juga sudah mencoba berdialog dan sebagainya," ujarnya.

Diketahui, PKB resmi menerima kerja sama politik dengan NasDem setelah merampungkan rapat pleno gabungan yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya sore tadi.

Melalui rapat itu PKB menyetujui duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau "AMIN", sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.

Kemudian terkait deklarasi "AMIN", Hasannudin Wahid masih belum memberikan detail lokasi pelaksanaannya, sebab hal itu masih harus dibahas bersama jajaran NasDem.

"Kami akan menggelar pertemuan” intensif, dengan sahabat-sahabat NasDem. Terpenting kami besok ada pengumuman," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan "KIM" segera membahas terkait PKB yang merapat ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan bersama dengan Partai NasDem.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023