Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur menegaskan nihil tanggapan dari masyarakat soal daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

"Dari masyarakat nihil laporan terkait DCS," ujar Ketua KPU Sidoarjo M Iskak ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis
 
KPU Sidoarjo saat ini, kata dia, juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada pemilih pemula yakni siswa sekolah menengah atas.
 
"Intinya kalau sosialisasi akan terus kami lakukan yang berbasis nonanggaran, menyusul anggaran kami sudah terkuras salah satunya pada kegiatan kirab Pemilu beberapa hari lalu," ucap dia.

Sementara itu, meski tak ada laporan dari masyarakat, namun terdapat satu dari internal bakal calon legislatif yang menanggapi yakni tentang kurangnya gelar pada nama.

M Iskak menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai laporan masuk. "Kami akan memperbaiki dan meminta kepada bakal caleg tersebut untuk membuktikan gelar yang dimaksud," tutur dia.
 
Sesuai dengan jadwal KPU RI bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023