Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jumat, mulai membenahi aset di Pantai Lombang pascaturunnya putusan Mahkamah Agung atas sengketa lahan di kawasan wisata tersebut. Pembenahan aset di kawasan wisata Pantai Lombang dimulai dengan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung atas kasus perdata sengketa lahan di Pantai Lombang yang semuanya memenangkan Pemerintah Kabupaten Sumenep, oleh Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP setempat, Kafrawi. "Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dalam kasus perdata sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Lombang yang diajukan Hasim alias Hasin pada 15 Desember 2010. Oleh karena itu, sejak 15 Desember 2010, tanah yang sebelumnya merupakan objek sengketa merupakan hak milik Pemkab Sumenep," kata Kafrawi di Pantai Lombang. Setelah itu, Bupati Sumenep A Busyro Karim secara simbolis memasang papan pengumuman yang intinya tulisannya menyatakan tanah di kawasan wisata Pantai Lombang merupakan hak milik pemerintah daerah sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1999 K/Pdt/2010 tertanggal 15 Desember 2010. "Alhamdulillah, akhirnya sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Lombang sudah tuntas. Kami mulai bisa konsentrasi untuk memajukan Pantai Lombang sebagai kawasan wisata yang sejak dulu memang sudah dikenal sebagai ikon wisata Sumenep dan Jawa Timur," ujarnya, sambil tersenyum. Busyro juga meminta dukungan warga Desa Lombang dan sekitarnya supaya membantu jajarannya dalam memajukan kawasan wisata tersebut. "Kami akan berusaha secara maksimal kawasan wisata Pantai Lombang menjadi sarana atau perantara peningkatan kesejahteraan bagi warga sekitarnya. Saat ini, langkah awalnya adalah pembenahan sekaligus penataan aset, karena memang banyak aset di Pantai Lombang yang rusak akibat tidak terurus sejak 2009 lalu," katanya, menegaskan. Pemkab Sumenep juga menyatakan Pantai Lombang untuk sementara ditutup selama sepekan sebagai langkah awal pembenahan sekaligus penataan aset di kawasan wisata tersebut. Pantai Lombang yang memiliki hamparan pasir putih dan jejeran pohon cemara udang adalah salah satu lokasi wisata alam andalan Pemkab Sumenep sejak puluhan tahun lalu. Namun, pada awal 2009, salah seorang warga setempat, Hasim mengklaim sebagai pemilik lahan seluas satu hektare yang berada di kawasan dalam Pantai Lombang yang selama ini ditetapkan sebagai lokasi wisata sekaligus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumenep. Setelah melalui sidang beberapa kali sejak April hingga Oktober 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat sekaligus menegaskan lahan seluas satu hektare yang diklaim milik penggugat sebagai aset pemerintah daerah. Penggugat tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Sumenep hingga mengajukan kasasi ke MA setelah banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak. Sejak sengketa lahan mencuat, pimpinan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Sumenep tidak memaksakan stafnya mengelola Pantai Lombang layaknya lokasi wisata guna menghindari konflik.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011