Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun kembali mengadakan inspeksi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu.
Operasi pengawasan itu dilakukan bersama Satpol PP Ponorogo dengan menyasar sejumlah warung, kios dan toko di dua kecamatan Kabupaten Ponorogo, yakni Kecamatan Badegan dan Jambon.
"Tidak ada rokok ilegal ditemukan. Itu bagus, semoga memang tidak ada lagi rokok tanpa cukai beredar di masyarakat," kata Kasatpol PP Ponorogo Joko Wasito di Ponorogo.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan petugas untuk melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok tanpa cukai atau biasa disebut rokok polosan.
Sejumlah pemilik toko maupun kios mengaku sudah paham terkait larangan rokok ilegal tersebut. Namun beberapa dari mereka mengakui beberapa kali sempat ditawari rokok polos tanpa pita cukai, dan ditolak kendati dari segi harga lebih murah dibandingkan dengan rokok legal atau yang terdapat pita cukai.
"Ke depan kami akan terus melakukan patroli untuk menyosialisasikan dan mencegah peredaran rokok ilegal di Ponorogo," katanya.
Selanjutnya, pihaknya siap bekerjasama dengan sejumlah ekspedisi atau jasa pengiriman barang untuk mempersempit ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Menurut informasi KPPBC Madiun, mayoritas produsen rokok polosan tanpa cukai yang masuk wilayah Ponorogo berasal dari luar kabupaten Ponorogo.
"Ponorogo tidak ada pabrik atau industri rokok ilegal, Ponorogo hanya digunakan sebagai pasar. Maka itu secara tegas kami akan intensifkan patroli, terutama di kawasan pinggiran," kata Joko.
Joko mengingatkan, barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2097 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai di kemasan rokok atau biasa disebut rokok polos.
Kedua rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Operasi pengawasan itu dilakukan bersama Satpol PP Ponorogo dengan menyasar sejumlah warung, kios dan toko di dua kecamatan Kabupaten Ponorogo, yakni Kecamatan Badegan dan Jambon.
"Tidak ada rokok ilegal ditemukan. Itu bagus, semoga memang tidak ada lagi rokok tanpa cukai beredar di masyarakat," kata Kasatpol PP Ponorogo Joko Wasito di Ponorogo.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan petugas untuk melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok tanpa cukai atau biasa disebut rokok polosan.
Sejumlah pemilik toko maupun kios mengaku sudah paham terkait larangan rokok ilegal tersebut. Namun beberapa dari mereka mengakui beberapa kali sempat ditawari rokok polos tanpa pita cukai, dan ditolak kendati dari segi harga lebih murah dibandingkan dengan rokok legal atau yang terdapat pita cukai.
"Ke depan kami akan terus melakukan patroli untuk menyosialisasikan dan mencegah peredaran rokok ilegal di Ponorogo," katanya.
Selanjutnya, pihaknya siap bekerjasama dengan sejumlah ekspedisi atau jasa pengiriman barang untuk mempersempit ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Menurut informasi KPPBC Madiun, mayoritas produsen rokok polosan tanpa cukai yang masuk wilayah Ponorogo berasal dari luar kabupaten Ponorogo.
"Ponorogo tidak ada pabrik atau industri rokok ilegal, Ponorogo hanya digunakan sebagai pasar. Maka itu secara tegas kami akan intensifkan patroli, terutama di kawasan pinggiran," kata Joko.
Joko mengingatkan, barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2097 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai di kemasan rokok atau biasa disebut rokok polos.
Kedua rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023