Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengajukan permohonan ganti rugi untuk aset daerah berupa lahan dan bangunan yang terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung, karena bersifat fungsional.
"Kami sudah ajukan permohonan itu ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Tol Kediri-Tulungagung. Semoga ditindaklanjuti," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung, Rabu.
Ia beralasan, aset yang bakal terdampak proyek tol bersifat fungsional. Dua aset pemkab yang masuk trase atau desain jalan tol Kediri-Tulungagung itu adalah lahan sawah di Kelurahan Kutoanyar dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Gedangan di Kecamatan Karangrejo.
Luas lahan aset daerah yang terdampak ini sekitar 140 meter persegi. Kendati tidak luas dan nilanya ditaksir di bawah Rp1 miliar, kedua aset penting untuk masyarakat.
Lahan sawah di Kutoanyar, misalnya, digunakan untuk membayar insentif perangkat kelurahan. Sementara Pustu Gedangan sampai saat ini difungsikan untuk pelayanan kesehatan warga sekitar Desa Gedangan.
Galih mengungkapkan, dalam rapat koordinasi sebelumnya, PPK Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung telah menyampaikan bahwa tanah negara yang terkena atau terdampak proyek jalan tol dimungkinkan tidak mendapat ganti rugi, kecuali tanah negara tersebut bersifat fungsional.
"Permohonan dan keberatan kami saat ini masih dibahas oleh PPK jalan tol. Mereka (PPK) menganggap tanah (aset Pemkab Tulungagung) itu tanah negara yang seharusnya tidak mendapat ganti rugi. Itu menurut PPK-nya," kata dia.
Sedang untuk Pustu Gedangan, bakal dipindah ke lahan aset Pemkab Tulungagung lainnya. "Untuk yang aset pustu itu saat ini juga sedang dikaji besaran ganti ruginya oleh PPK jalan tol. Rencananya pemindahan tidak akan menunggu pencairan ganti rugi karena menyangkut pelayanan pada masyarakat," ujarnya.
Langkah BPKAD Tulungagung ini mendapat dukungan DPRD setempat. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Asrori yang menilai bahwa setiap jengkal lahan yang terimbas proyek tol sudah seharusnya mendapat ganti untung dari pemerintah, termasuk aset daerah sekalipun.
"Kami sepaham dan mendorong agar aset daerah yang terdampak mendapatkan ganti rugi," kata Asrori.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami sudah ajukan permohonan itu ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Tol Kediri-Tulungagung. Semoga ditindaklanjuti," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung, Rabu.
Ia beralasan, aset yang bakal terdampak proyek tol bersifat fungsional. Dua aset pemkab yang masuk trase atau desain jalan tol Kediri-Tulungagung itu adalah lahan sawah di Kelurahan Kutoanyar dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Gedangan di Kecamatan Karangrejo.
Luas lahan aset daerah yang terdampak ini sekitar 140 meter persegi. Kendati tidak luas dan nilanya ditaksir di bawah Rp1 miliar, kedua aset penting untuk masyarakat.
Lahan sawah di Kutoanyar, misalnya, digunakan untuk membayar insentif perangkat kelurahan. Sementara Pustu Gedangan sampai saat ini difungsikan untuk pelayanan kesehatan warga sekitar Desa Gedangan.
Galih mengungkapkan, dalam rapat koordinasi sebelumnya, PPK Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung telah menyampaikan bahwa tanah negara yang terkena atau terdampak proyek jalan tol dimungkinkan tidak mendapat ganti rugi, kecuali tanah negara tersebut bersifat fungsional.
"Permohonan dan keberatan kami saat ini masih dibahas oleh PPK jalan tol. Mereka (PPK) menganggap tanah (aset Pemkab Tulungagung) itu tanah negara yang seharusnya tidak mendapat ganti rugi. Itu menurut PPK-nya," kata dia.
Sedang untuk Pustu Gedangan, bakal dipindah ke lahan aset Pemkab Tulungagung lainnya. "Untuk yang aset pustu itu saat ini juga sedang dikaji besaran ganti ruginya oleh PPK jalan tol. Rencananya pemindahan tidak akan menunggu pencairan ganti rugi karena menyangkut pelayanan pada masyarakat," ujarnya.
Langkah BPKAD Tulungagung ini mendapat dukungan DPRD setempat. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Asrori yang menilai bahwa setiap jengkal lahan yang terimbas proyek tol sudah seharusnya mendapat ganti untung dari pemerintah, termasuk aset daerah sekalipun.
"Kami sepaham dan mendorong agar aset daerah yang terdampak mendapatkan ganti rugi," kata Asrori.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023