Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memperketat pengawasan peredaran daging sapi, setelah adanya temuan mobil pikap oleh tim Rumah Potong Hewan yang diduga hendak mendistribusikan daging gelonggong kepada seorang pedagang di Jalan Pegirian.

Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti menyatakan pola pengawasan akan melibatkan sejumlah pihak, diantaranya Rumah Potong Hewan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kami rapatkan barisan dan berkolaborasi memperketat pengawasan," kata Antiek di Gedung Eks Humas Pemerintah Kota Surabaya, Selasa.

Keterlibatan banyak pihak itu untuk mempercepat proses penanganan dan antisipasi kejadian serupa di Surabaya. Sebab temuan daging tak layak edar itu terjadi bertepatan saat pelaksanaan jam operasional pemotongan di Rumah Potong Hewan.

"Ternyata disela-sela pelaksanaan jam potong di rumah potong hewan dan aktivitas pedagang, distribusi daging gelonggong itu jalan jadi perlu pengetatan dan pengawasan lagi," ucapnya.

Dia menyebut proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada penjual daging yang sudah bermitra dengan Rumah Potong Hewan Pegirian, namun juga menyasar para pedagang non mitra yang ada di pasar tradisional maupun modern.

"Tindakan yang dilakukan akan sama, prosesnya dilakukan PPNS bisa melakukan penyidikan bersama polisi karena ketentuannya sudah pidana," ujarnya.

Antiek menambahkan teknis pengawasan dengan cara melakukan pemeriksaan surat pengiriman yang diterbitkan oleh otoritas daerah asal.

"Kalau tidak ada suratnya distribusi ke sini tidak boleh masuk, jika daging gelonggong itu sudah sampai di lapak, kami bisa melakukan penyitaan," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengimbau seluruh pedagang memprioritaskan pembelian daging sapi hasil pemotongan di Rumah Potong Hewan Pegirian Surabaya, lantaran telah memiliki izin edar resmi dari pemerintah dan tersertifikasi halal.

"Kalau hewan sapinya yang hidup dikirim dari luar Surabaya tetapi pemotong di rumah potong hewan. Kalau yang temuan daging gelonggong kemarin itu dari daerah di sekitar Surabaya," ucapnya.

Di tempat yang sama Direktur Rumah Potong Hewan Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan pengawasan ketat untuk mencegah masuknya daging gelonggong ke seluruh area pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Surya.

"Kalau yang temuan kemarin di tepi jalan, bukan di pasarnya," ujarnya.

Dia mendorong masyarakat yang menemukan adanya temuan perdagangan daging gelonggong bisa segera melaporkan ke pihak berwajib.

"Bisa ke DKPP atau kepolisian. Kami harus mengedukasi masyarakat dengan baik," kata Fajar.

Sebelumnya, temuan dugaan daging gelonggong di Jalan Pegirian itu terjadi ketika Tim Pengawas Daging Rumah Potong Hewan Surabaya melakukan pengecekan dan pendataan di kawasan setempat.

Daging tak layak edar yang didapati oleh petugas mencapai 500 kilogram. 

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023