Polres Trenggalek, Jawa Timur menahan dua pemuda pelaku pencabulan terhadap remaja putri yang masih di bawah umur dan merekamnya hingga video tersebar di sejumlah aplikasi percakapan dan viral.

"Kasus ini sudah kami tangani dan kedua pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Senin.

Terungkapnya kasus ini, katanya, berawal dari aduan orang tua korban LI (17), setelah mereka mendapat salinan video tidak senonoh melibatkan putrinya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati informasi tentang para pelaku dalam video mesum bertiga itu, sekaligus mengidentifikasi pelaku perekaman dan penyebaran gambar asusila terhadap anak bawah umur tersebut.

Menurut dia, perkenalan pelaku dan korban berawal dari kegiatan magang atau praktik kerja lapangan (PKL) di sebuah bengkel motor di Kota Trenggalek. Salah satu pelaku berinisial AN merupakan mekanik di bengkel itu.

Kesempatan itu disalahgunakan AN untuk merayu dan mengajak kencan LI. AN rupanya tidak sendirian. Dia mengajak serta GSG (43) dan mereka sempat memberi minuman keras kepada korban sebelum melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya hubungan suami-istri.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Agus Salim menyatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Selain dikenai Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kedua pelaku juga bakal dijerat Undang-undang ITE karena melakukan perekaman dan penyebarluasan aksi tidak senonoh mereka hingga viral di media sosial.

"Korban masih anak-anak, pelajar dan kedua tersangka dewasa. Untuk tersebarnya video lewat apa, termasuk dugaan ITE nanti akan kita kembangkan," katanya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023