Malang - Kawasan cagar budaya yang berlokasi di Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur, sudah berubah fungsi menjadi kawasan komersial sehingga perlu dikembalikan kepada fungsinya semula. Wali Kota Malang peni Suparto, Kamis, berjanji akan segera menertibkan usaha yang ada di kawasan Jalan Ijen tersebut."Jalan Ijen harus dikembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan cagar budaya," kata Peni. Ia mengakui, Pemkot Malang sudah sempat menegur pemilik usaha di kawasan tersebut, namun ternyata saat ini justru muncul lagi tempat usaha baru yang tidak berizin, yakni rumah makan Ampera. Bahkan, lanjutnya, restoran Iga Bakar sudah berjanji akan segera menutup usahanya yang ada di Jalan Ijen akhir tahun ini (kontraknya sudah habis). Menurut Peni, Jalan Ijen merupakan kawasan lindung dan cagar budaya sekaligus sebagai salah satu aset peninggalan yang dimiliki Kota Malang.Namun, kawasan peninggalan Kolonial Belanda itu sudah banyak yang beralihfungsi untuk kegiatan komersial dan direnovasi. "Sekarang kami tidak akan memberikan toleransi pada pengusaha yang nekat mengubah fungsi kawasan cagar budaya tersebut menjadi kawasan lainnya termasuk komersial," tegasnya. Sementara pecinta benda-benda bersejarah Dwi Cahyono, sebenarnya Pemkot Malang memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang cagar budaya. Namun, SK itu lemah karena hanya mengatur kawasan, bukan pada perlindungan bangunan cagar budaya. Dalam SK Walikota itu memang disebutkan kawasan Jalan Ijen, kawasan Kayutangan, Jalan Dr. Soetomo dan sejumlah titik lainnya adalah kawasan cagar budaya. Hanya saja, keberadaan bangunan kuno spesifik seperti yang ada di Jalan Ijen masih terabaikan. "Yang harus dilakukan oleh Pemkot Malang adalah membuat regulasi (Perda) untuk menguatkan posisi bangunan-bangunan kuno termasuk kawasannya. Paling tidak bangunan yang wajib dilindungi itu yang telah berusia lebih dari 50 tahun," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011