Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Suko Widodo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas hingga sekolah menjadi lokasi kampanye bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya setuju putusan MK yang memperbolehkan tempat pendidikan terutama kampus menjadi lokasi kampanye dengan sejumlah catatan," kata Suko dalam Dialog Kebangsaan oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FBK) di Surabaya, Sabtu.

Catatan pertama, kata Suko, kampanye harus dilakukan di perguruan tinggi negeri (PTN) atau universitas yang tidak mempunyai yayasan untuk menghindari kepentingan.

"Kampus yang dimungkinkan misalnya Unair (Universitas Airlangga), Unesa (Universitas Negeri Surabaya), UI (Universitas Indonesia) dan UGM (Universitas Gadjah Mada). Selain negeri, kekhawatirannya adalah universitas yang mempunyai yayasan dan yayasannya berafiliasi dengan partai tertentu, itu yang tidak boleh. Menurut saya di awal ini kampus negeri saja," katanya.

Kedua, mekanismenya harus diatur. Tanpa embel-embel bendera partai, hanya mendiskusikan visi misi, dananya berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Karena kalau kampus dijauhkan dari politik sama dengan menjauhkan kampus dari persoalan bangsa atau persoalan sosial," ujarnya.

Di Amerika Serikat, ujar Suko, selalu menempatkan kampus untuk menguji pikiran-pikiran calon presiden karena kampus sangat bisa netral dan akan mengkritisi secara akal sehat.

"Kampus adalah tempat terbaik untuk menguji visi dan misi seorang presiden. Karena akan banyak akademisi yang menguji pemikiran presiden," ujarnya.

Meski demikian, Suko mengatakan saat ini dia hanya setuju kampanye di kampus untuk debat presiden bukan untuk debat calon gubernur, wali kota atau debat calon legislatif.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023