Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar narkotika jenis ekstasi berinisial AK (21) yang menguasai ratusan butir barang terlarang tersebut.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Kami mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa," kata Taufik.

Taufik menjelaskan tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Malang pada Minggu (20/8) dini hari, pukul 02.00 WIB. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tanjung, Kota Malang.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, lanjutnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 157 butir ekstasi dan 750 butir dobel L. Barang terlarang tersebut dikemas tersangka dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.

Selain itu, kata dia, barang bukti lain yang diamankan petugas antara lain plastik klip kosong yang diduga dipergunakan tersangka untuk dijadikan wadah pil tersebut. Saat ini, AK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap AK adalah pemuda putus sekolah yang dalam beberapa bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba sebagai cara mendapatkan penghasilan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian, jika mengetahui ada aktivitas atau indikasi peredaran narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang," katanya.

Tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023