Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin tersandung kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan Zainal Muttaqin telah ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP.
"Penyidik sedang berusaha menuntaskan perkara ini," katanya saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.
Zainal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya penerbit koran Kaltim Pos PT Duta Manuntung (DM).
Zainal pernah menjadi Direktur Utama di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah menjabat direktur di level holding Jawa Pos Group.
PT JJMN dan PT Duta memperkarakan Zainal Muttaqin atas tuduhan menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk perusahaan listrik PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur.
Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama KEP dan IED. Sisa saham PT IED sebesar 45 persen dimiliki PT Jawa Pos. Namun PT KEP bukan bagian dari Jawa Pos Group.
PT IED pada Februari 2023 melaporkan Zainal Muttaqin ke Bareskrim Polri karena dugaan tindak pidana Pasal 263 dan 400 KUHP terkait pemalsuan surat dan atau penggelembungan piutang
Direktur Utama IED Daniel Mahendra Yuniar dalam surat laporannya menyebut Zainal Muttaqin di tengah proses pra-verifikasi utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT IED telah melakukan upaya untuk memposisikan seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar.
Klaim itu didasari suatu dokumen bertanggal 12 Desember 2016. Tapi menggunakan materai bernilai Rp10.000 yang baru dikeluarkan pemerintah pada 2021.
Zainal sempat menyerahkan dokumen ini ke pengurus PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui kuasanya bernama Rachman Mutaqqin yang juga putranya.
Dokumen itu ditandatangani Zainal dan juga Marsudi Sukmono, mantan Direktur Keuangan di IED. Sukmono dan Rachman juga dilaporkan PT IED untuk kasus sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan Zainal Muttaqin telah ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP.
"Penyidik sedang berusaha menuntaskan perkara ini," katanya saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.
Zainal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya penerbit koran Kaltim Pos PT Duta Manuntung (DM).
Zainal pernah menjadi Direktur Utama di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah menjabat direktur di level holding Jawa Pos Group.
PT JJMN dan PT Duta memperkarakan Zainal Muttaqin atas tuduhan menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk perusahaan listrik PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur.
Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama KEP dan IED. Sisa saham PT IED sebesar 45 persen dimiliki PT Jawa Pos. Namun PT KEP bukan bagian dari Jawa Pos Group.
PT IED pada Februari 2023 melaporkan Zainal Muttaqin ke Bareskrim Polri karena dugaan tindak pidana Pasal 263 dan 400 KUHP terkait pemalsuan surat dan atau penggelembungan piutang
Direktur Utama IED Daniel Mahendra Yuniar dalam surat laporannya menyebut Zainal Muttaqin di tengah proses pra-verifikasi utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT IED telah melakukan upaya untuk memposisikan seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar.
Klaim itu didasari suatu dokumen bertanggal 12 Desember 2016. Tapi menggunakan materai bernilai Rp10.000 yang baru dikeluarkan pemerintah pada 2021.
Zainal sempat menyerahkan dokumen ini ke pengurus PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui kuasanya bernama Rachman Mutaqqin yang juga putranya.
Dokumen itu ditandatangani Zainal dan juga Marsudi Sukmono, mantan Direktur Keuangan di IED. Sukmono dan Rachman juga dilaporkan PT IED untuk kasus sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023