Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, mengumumkan sebanyak 285 orang bakal calon legislatif telah ditetapkan masuk sebagai daftar calon sementara (DCS) dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengemukakan bahwa pihaknya sudah melakukan rangkaian tahapan untuk calon anggota DPRD Kota Blitar mulai dari menerima pendaftaran hingga melakukan verifikasi berkas. Saat pengajuan awal terdapat 360 orang yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif dari 17 partai politik.

"Awalnya 360 orang terus dalam masanya kami verifikasi ada perbaikan sampai menjadi 285 orang ini. Jadi, kami umumkan sampai tanggal 23 Agustus 2023. Di masa pengumuman kami tunggu tanggapan masyarakat," katanya di Blitar, Jumat.

Ia mengatakan KPU melakukan verifikasi dengan ketat. Tim melakukan penelitian dari aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) setiap data bakal calon legislatif untuk Kota Blitar tersebut.

Setiap bakal calon yang datanya belum sesuai akan dikoordinasikan dengan partai. Sesuai dengan jadwal, terdapat masa perbaikan hingga kemudian ditetapkan untuk menjadi DCS.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan bakal calon tidak memenuhi syarat di antaranya masalah administrasi seperti ijazah, surat kesehatan dan masalah lainnya.

"Ada macam-macam yang tidak memenuhi syarat itu. Jadi, ada karena dokumen yang seharusnya diserahkan surat kesehatan dan dilakukan perbaikan, di masa terakhir tidak diperbaiki. Kami tidak tahu memang ada unsur kesengajaan atau tidak," kata dia.

Di masa pengumuman DCS tersebut, pihaknya juga mempersilakan masyarakat memberikan tanggapannya misalnya soal rekam jejak. Jika yang bersangkutan pun juga terkena masalah pidana, pemalsuan atau masalah lainnya bisa disampaikan.

"Misalnya juga ada tabiat yang dianggap lingkungan sosialnya kurang baik, bisa dilaporkan dan kami klarifikasi. Tapi, tentunya ada batasan yang bisa menggugurkan dan itu sudah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Tidak bisa hanya dari laporan saja," kata dia.

Selain soal pengumuman DCS, pihaknya juga mengatakan terdapat beberapa partai yang melakukan penggantian bakal calon legislatifnya. Berdasarkan regulasi, hal itu diperbolehkan sepanjang tidak melebihi dari jumlah yang telah didaftarkan sebelumnya.

Namun, untuk jumlah penggantian bakal calon legislatif itu, pihaknya masih melakukan rekapitulasi data sehingga belum bisa menyampaikan.

"Kalau soal perubahan, ada beberapa partai yang penggantian. Memang di regulasi boleh mengganti, mengubah, tapi tidak boleh menambah. Penggantian juga harus atas persetujuan dari pusat (partai bersangkutan)," kata Choirul Umam.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023