Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melatih kemampuan guru di bidang teknologi dan informasi untuk meningkatkan capaian guru penggerak di wilayah setempat.

"Jumlah guru penggerak di Kabupaten Pamekasan saat ini masih di bawah 200 orang. Karena itu, kami perlu menggelar pelatihan peningkatan kapasitas guru di bidang TI agar mereka bisa lolos sebagai guru penggerak," kata Kepala Bidang Penilaian Ketenagaan Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan Fadlillah di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.

Ia menjelaskan, guru di Kabupaten Pamekasan saat ini sebanyak 128 orang yang lolos sebagai guru penggerak.

Jumlah ini, kata Fadlillah, tergolong sedikit karena target minimal yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) minimal 200 orang.

Ia menuturkan sebenarnya setiap ada seleksi guru penggerak, Disdikbud Pemkab Pamekasan selalu mengirim utusan untuk ikut seleksi, akan tetapi banyak yang tidak lolos. Penyebabnya, karena nilai di bidang teknologi dan informasi rendah.

"Karena itu, kami mempersiapkan para guru yang hendak mengikuti tes dengan memberikan pembekalan pengetahuan tentang teknologi dan informasi dalam bentuk pelatihan," katanya.

Selain memberikan pembekalan dalam bidang teknologi dan informasi, Disdikbud Pemkab Pamekasan juga memberikan pembinaan khusus dalam bentuk bimbingan teknis seputar materi uji dalam rekrutmen guru penggerak.

"Jumlah guru di Kabupaten Pamekasan dari kalangan PNS sebanyak 3.500-an orang, akan tetapi yang menjadi guru penggerak baru 128 orang. Harapan kami, semua guru di kabupaten bisa menjadi guru penggerak," katanya, menjelaskan.

Guru penggerak merupakan program yang dibuat pemerintah, antara lain   bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, dan memiliki kemampuan untuk menggerakkan komunitas belajar.

Kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI untuk menjadi guru penggerak, di antaranya guru tersebut merupakan ASN maupun NON-ASN, baik dari sekolah negeri maupun swasta, yang berada dalam jenjang pendidikan formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki surat ijin mengajar.

Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), baik yang memiliki status definitif sebagai ASN maupun NON-ASN, baik dari sekolah negeri maupun swasta, dalam jenjang pendidikan formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Kriteria seleksi di antaranya, menggunakan pendekatan belajar yang berfokus pada siswa, memiliki kemampuan untuk fokus pada target atau sasaran, serta memiliki keahlian untuk memotivasi dan memimpin orang lain dan kelompok.

"Selain itu, calon guru penggerak ini dituntut memiliki kemampuan berkomunikasi yang efektif dan memiliki pengalaman dalam membimbing dan mengembangkan orang lain, lalu memiliki stabilitas emosi dan berperilaku sesuai dengan norma dan etika berlaku," tutur dia.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023