Sebanyak 630 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-78 RI.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi menyatakan pemberian remisi dilakukan setelah sebelumnya para narapidana dilakukan penilaian dan telah memenuhi persyaratan.

"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," katanya di Kediri, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya tetap melakukan kajian tentang sikap narapidana selama di lapas.

Jika yang bersangkutan dinilai baik, mengikuti program Lapas Kediri, dan evaluasi tingkah lakunya baik maka diusulkan memperoleh remisi.

Masa tahanan narapidana yang mendapatkan remisi beragam, yakni antara satu bulan hingga enam bulan tergantung lamanya masa tahanan.

Hanafi mengatakan kapasitas di Lapas Kediri harusnya diisi 354 orang, namun saat ini diisi 976 orang yang terdiri atas 747 narapidana dan 229 tahanan.

Ia mengaku tidak semua napi diajukan mendapatkan remisi. Pada HUT Ke-78 RI ini hanya 630 narapidana yang mendapatkan remisi.

Untuk yang belum diajukan mendapat remisi ada berbagai latar belakang, seperti belum memenuhi syarat, ada yang tahanan hakim, dan belum narapidana karena termasuk belum enam bulan masa tahanan.

Salah seorang napi yang mendapatkan remisi adalah Ferry Irawan yang ditahan di Lapas Kediri kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Ia mendapatkan remisi satu bulan setelah sebelumnya dijatuhi vonis satu tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhir Mei 2023.

Selain itu, terdapat lima orang yang langsung bebas dalam perayaan HUT Ke-78 RI yang langsung diberi bekal Kepala Lapas Kediri untuk tetap bersemangat dan tidak lagi terlibat dalam masalah agar tidak lagi masuk ke tahanan.

Setelah diberi pembekalan dan ucapan selamat, lima orang tersebut langsung keluar lapas dan sujud syukur karena telah bebas.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023