Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan melakukan modifikasi kendaraan sehingga bisa menampung lebih banyak.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengemukakan polisi telah menangkap HS (42), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar setelah melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang tidak biasa.
"Pelaku ini memodifikasi kendaraan miliknya yang yang umumnya berisi 60 liter BBM, namun dimodifikasi kurang lebih berisi 300 liter," katanya di Blitar, Rabu.
Ia menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi jenis solar ke SPBU di Blitar. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kendaraan keliling di beberapa SPBU untuk mengumpulkan BBM bersubsidi.
Kendaraan tersebut dijuluki helikopter karena berputar mengelilingi daerah untuk masuk ke berbagai SPBU, mengisi BBM bersubsidi, kemudian keluar ke tempat penampungan, lalu setelah tanki kendaraan kosong, mereka kembali masuk ke dalam SPBU berkali-kali untuk mengisi BBM bersubsidi.
Pelaku, kata dia, ditangkap saat di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Ia juga tidak berkutik saat ditangkap aparat penegak hukum.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yakni dua unit dump truck, jerigen kosong, jerigen berisi solar, dua barcode untuk pengisian bahan bakar, satu telepon seluler, dan beberapa barang lainnya.
Selain itu, pelaku juga sudah sekitar satu tahun melakukan aksinya. Ia membeli BBM jenis solar seharga Rp6.800 dan dijual lagi dengan harga Rp8.500 per liter.
"Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar bersubsidi tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kami amankan 1.020 liter BBM dan dua dump truck," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 40 Jo Pasal 55 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan, pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengemukakan polisi telah menangkap HS (42), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar setelah melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang tidak biasa.
"Pelaku ini memodifikasi kendaraan miliknya yang yang umumnya berisi 60 liter BBM, namun dimodifikasi kurang lebih berisi 300 liter," katanya di Blitar, Rabu.
Ia menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi jenis solar ke SPBU di Blitar. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kendaraan keliling di beberapa SPBU untuk mengumpulkan BBM bersubsidi.
Kendaraan tersebut dijuluki helikopter karena berputar mengelilingi daerah untuk masuk ke berbagai SPBU, mengisi BBM bersubsidi, kemudian keluar ke tempat penampungan, lalu setelah tanki kendaraan kosong, mereka kembali masuk ke dalam SPBU berkali-kali untuk mengisi BBM bersubsidi.
Pelaku, kata dia, ditangkap saat di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Ia juga tidak berkutik saat ditangkap aparat penegak hukum.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yakni dua unit dump truck, jerigen kosong, jerigen berisi solar, dua barcode untuk pengisian bahan bakar, satu telepon seluler, dan beberapa barang lainnya.
Selain itu, pelaku juga sudah sekitar satu tahun melakukan aksinya. Ia membeli BBM jenis solar seharga Rp6.800 dan dijual lagi dengan harga Rp8.500 per liter.
"Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar bersubsidi tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kami amankan 1.020 liter BBM dan dua dump truck," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 40 Jo Pasal 55 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan, pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023