Wakil Presiden Boediono menargetkan penuntasan pembayaran uang ganti rugi kepada warga Porong korban lumpur Lapindo pada 2012.
Ini disampaikan wapres saat meninjau lokasi bencana lumpur Lapindo, Kamis (22/9) lalu. Apa yang dijanjikan pemerintah melalui Wapres Boediono itu semoga bukan hanya sekadar janji-janji manis saja.
Itu karena sejak lima tahun berlalu bencana lumpur ini, pemerintah selalu berjanji akan menyelesaikan ganti rugi korban lumpur. Dengan percepatan penyelesaian ganti rugi maka akan lebih cepat pula lahan terendam lumpur bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Program khusus untuk pengembangan lahan yang menjadi milik negara tersebut akan dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sejak 25 April 2011, pemerintah memutuskan memberikan dana talangan kepada Lapindo untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi, yang telah dibelokkan menjadi jual beli aset korban lumpur itu.
Kabarnya dana talangan yang harus digelontorkan pemerintah untuk menalangi Lapindo sebesar Rp1,104 triliun. Dana talangan itu digelontorkan karena Lapindo mengaku tidak memiliki uang untuk menyelesaikan kewajibannya kepada korban lumpur.
Dengan mengelontorkan dana talangan, pemerintah berkeyakinan bahwa kasus Lapindo akan segera selesai. Dan itu artinya tidak lagi menjadi beban politik pemerintah. Meskipun itu tidak sepenuhnya benar.
Semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo bukan hanya persoalan hilangnya rumah dan tanah warga yang ditenggelamkan lumpur. Semburan lumpur Lapindo juga telah menyebabkan hilangnya hak warga Porong atas pekerjaan, pendidikan yang layak, kesehatan dan lingkungan hidup, lebih luas lagi lumpur Lapindo juga membuat perekonomian di Jatim tersendat.
Karena itulah, Wapres Boediono juga berjanji penyelesaian pembangunan jalan arteri menjadi prioritas menanggulangi dampak ekonomi akibat kasus Lumpur Lapindo.
Sejak terjadinya semburan liar lumpur lima tahun lalu, lalu lintas yang melintas di Porong, Sidoarjo, menjadi terganggu dan berpengaruh terhadap aktifitas ekonomi Jawa Timur.
Percepatan penyelesaian pembangunan jalan arteri sangat penting. Maka, target penyelesaian pada akhir 2011 jangan sampai meleset, bahkan akan lebih baik bisa dapat diselesaikan lebih cepat lagi, sehingga aktivitas ekonomi warga di sekitar lokasi semburan lumpur Lapindo tidak terus menerus terganggu.
Persoalan hilangnya hak warga di luar tanah dan rumah perlu diperhatikan dalam penyelesaian kasus lumpur Lapindo. Tanpa memperhatikan persoalan tersebut, penyelesaian kasus lumpur Lapindo tak lebih hanya sekedar penyelesaian semu.
Setumpuk persoalan itu, cepat atau lambat, akan kembali mencuat setelah proses jual beli aset korban lumpur selesai. Artinya, pemerintah akan tetap dibebani kasus ini meskipun telah menggelontorkan triliunan rupiah uang rakyat untuk menalangi Lapindo.....
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011