Polres Tulungagung menyebutkan sebanyak 80 persen pemohon berhasil lulus dalam uji praktik Surat Izin Mengemudi(SIM) setelah penerapan perubahan jalur berkendara. 

"Sejak jalur lintas baru ini diterapkan, rata-rata hampir 80 persen pemohon lulus ujian praktek SIM," kata Kanit Regident Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Bagus Tri di Tulungagung, Senin. 

Sejumlah pemohon SIM (surat izin mengemudi) mengaku senang dan mengapresiasi perubahan jalur uji berkendara sepeda motor yang diadopsi Satuan Pelayanan Satu Atap (Satpas) SIM Polres Tulungagung.

"Ini (jalurnya) lebih rasional dan lebih mudah. Bagus sekali. Memudahkan kami (pemohon) untuk menjalani ujian praktik (berkendara motor) seperti di jalan umum seperti aslinya," kata Syahrizal usai menjalani ujian praktik jalur S di halaman kantor Satpas SIM Polres Tulungagung, Senin.

Pemohon SIM C asal Desa Sobontoro, Boyolangu, Tulungagung ini mengaku, sebelumnya ia sempat tiga kali gagal ujian praktik.

Hal itu terjadi saat ujian praktik mengemudi untuk pemohon SIM C di kantor Satpas SIM Tulungagung masih menggunakan jalur lintas angka 8 dan zig-zag.

Menurutnya, jalur baru lebih lebar dan mudah, disertai edukasi tentang etika berkendara yang benar.

Dirinya sempat gagal di awal, tapi berhasil di percobaan ke dua,gara-gara tak memperhatikan instruksi pengawas.

"Sekarang belajar dari kesalahan dan evaluasi saya bisa mendapatkan SIM tanpa lewat calo," katanya.

Apresiasi juga disampaikan pemerhati layanan Satpas SIM, Deni. Ia menyebut perubahan jalur lintas yang memiliki kelebaran 1,5 lebar kendaraan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya Satpas SIM.

"Pembenahan di semua lini layanan akan membuat kepercayaan publik kepolisian akan naik. Semoga ke depan akan lebih baik lagi sehingga masyarakat lebih mudah dalam mengakses lisensi mengemudi kendaraan. Tidak hanya untuk kelas roda dua, tapi juga roda empat ataupun lebih," ujarnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023