Surabaya - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional taksi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya pascaputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 139 K/PDT.SUS/2011. "Pada dasarnya seluruh operator taksi umum di Surabaya boleh masuk atau melayani penumpang domestik maupun internasional di Bandara Internasional Juanda," kata Komisioner KPPU Didik Akhmadi, ditanya terkait pemberlakuan putusan MA oleh PT Angkasa Pura I (Persero) untuk mengizinkan taksi umum beroperasional di Bandara Internasional Juanda, di Surabaya, Sabtu malam. Menurut dia, putusan MA yang dikeluarkan pada tahun ini tersebut terkait perkara penyediaan jasa taksi di Bandara Internasional Juanda Surabaya. "Sementara, bentuk evaluasi kami terhadap penyediaan jasa taksi di Bandara Internasional Juanda Surabaya memang perlu dilakukan seksama," ujarnya. Apalagi, ungkap dia, tahap evaluasinya akan dilaksanakan KPPU dalam periode tertentu, seperti apakah satu tahun pertama pascaputusan MA seluruh taksi yang beroperasional di Juanda sudah memakai argo. "Tahapan selanjutnya yakni tiga tahun setelah masa 'inkracht' kami akan kembali mengevaluasi bagaimana upaya PT Angkasa Pura I (Persero) membuka peluang taksi lain beroperasional di Juanda," paparnya. Di sisi lain, ia mengaku, bangga dengan manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) yang berkomitmen siap mematuhi putusan MA Nomor 139 K/PDT.SUS/2011. "Bahkan, kami pantau mereka (Angkasa Pura) akan melakukan sejumlah peremajaan terhadap berbagai fasilitas di Juanda per akhir 2011," ucapnya. Akan tetapi, ia menyadari, keterbukaan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk mengizinkan taksi umum beroperasional di Bandara Internasional Juanda Surabaya tidak bisa dilakukan langsung pascaputusan MA. "Tapi kami yakin, tiga tahun adalah waktu ideal bagi mereka untuk mempersiapkan segala sesuatu guna membuka diri bagi taksi umum," katanya. Menyikapi permasalahan tersebut, "General Manager" PT Angkasa Pura I (Persero), Trikora Harjo, menambahkan ada beberapa faktor yang menyebabkan pihaknya sulit untuk merealisasikan putusan MA itu. "Di sisi lain, banyak kendala baginya untuk memberi izin agar taksi umum selain taksi Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya bisa beroperasional di Juanda, contoh jaminan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara," katanya. Ia melanjutkan, kalau Angkasa Pura I mengizinkan taksi umum operasional di Juanda karena mengacu pada keputusan KPPU, akan memicu perusahaan angkutan umum lain seperti bus ikut menuntut masuk Juanda. "Jika tidak diizinkan, akibatnya kami kembali diadukan ke KPPU karena dugaan praktik monopoli dan tuntutannya besar atau senilai Rp1 miliar," katanya, berkilah.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011