Kejaksaan Negeri Jember tetap memproses hukum Kepala Desa Mundurejo berinisial ES yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa, meskipun penahanannya ditangguhkan kejari setempat.
"Kami menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum kades ES atas perkara dugaan korupsi anggaran Desa Mundurejo di Kecamatan Umbulsari tetap berjalan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrohman dalam keterangannya di Jember, Rabu.
Penjelasan pihak Kejari Jember tersebut disampaikan menyusul pengalihan penahanan tersangka Kades Mundurejo ES dari penahanan di lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota.
"Pengalihan penahanan tersebut bagian dari penegakan hukum yang humanis. Penegakan hukum itu harus berdasar humanisme, rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," tuturnya.
Selain itu, langkah pengalihan penahanan ES juga memperhatikan kesepakatan yang dihasilkan bersama tokoh masyarakat maupun perangkat Desa Mundurejo karena mereka bersedia menjadi penjamin bagi pengalihan penahanan tersebut, serta keluarga ES juga menjadi pihak penjamin.
"Pihak Kejari Jember juga memperhatikan kesanggupan warga Desa Mundurejo untuk membuka segel di kantor desa setempat agar roda pemerintahan desa bisa berjalan," katanya.
Arief menjelaskan proses hukum terhadap tersangka ES tetap berjalan dan keluarnya tersangka ES dari lapas untuk menjalani tahanan kota tidak memengaruhi proses hukum. Pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara korupsi yang melibatkan kades ES tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp242 juta lebih dan jaksa menahan tersangka sejak 11 Juli 2023.
Sebelumnya, Kades Mundurejo berinisial ES harus menjalani penahanan badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan jalan paving di desa setempat.
Pascapenahanan di lapas oleh pihak Kejari Jember, masyarakat Desa Mundurejo mengajukan tuntutan pembebasan melalui unjuk rasa di kantor kejari setempat dan warga juga melakukan penyegelan terhadap kantor desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum kades ES atas perkara dugaan korupsi anggaran Desa Mundurejo di Kecamatan Umbulsari tetap berjalan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrohman dalam keterangannya di Jember, Rabu.
Penjelasan pihak Kejari Jember tersebut disampaikan menyusul pengalihan penahanan tersangka Kades Mundurejo ES dari penahanan di lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota.
"Pengalihan penahanan tersebut bagian dari penegakan hukum yang humanis. Penegakan hukum itu harus berdasar humanisme, rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," tuturnya.
Selain itu, langkah pengalihan penahanan ES juga memperhatikan kesepakatan yang dihasilkan bersama tokoh masyarakat maupun perangkat Desa Mundurejo karena mereka bersedia menjadi penjamin bagi pengalihan penahanan tersebut, serta keluarga ES juga menjadi pihak penjamin.
"Pihak Kejari Jember juga memperhatikan kesanggupan warga Desa Mundurejo untuk membuka segel di kantor desa setempat agar roda pemerintahan desa bisa berjalan," katanya.
Arief menjelaskan proses hukum terhadap tersangka ES tetap berjalan dan keluarnya tersangka ES dari lapas untuk menjalani tahanan kota tidak memengaruhi proses hukum. Pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara korupsi yang melibatkan kades ES tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp242 juta lebih dan jaksa menahan tersangka sejak 11 Juli 2023.
Sebelumnya, Kades Mundurejo berinisial ES harus menjalani penahanan badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan jalan paving di desa setempat.
Pascapenahanan di lapas oleh pihak Kejari Jember, masyarakat Desa Mundurejo mengajukan tuntutan pembebasan melalui unjuk rasa di kantor kejari setempat dan warga juga melakukan penyegelan terhadap kantor desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023