Ketua Pengurus Bedeng Wilayah Dewan Pertukangan Nasional Provinsi Jawa Timur (PBW DPN Perkasa Jatim) Imam SY mengatakan bahwa penyedia dan pengguna jasa konstruksi tanpa tukang bersertifikat dapat terancam pidana.
"Kami sudah mensosialisasikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta turunannya saat rapat kerja wilayah beberapa hari lalu," kata Ketua PBW DPN Perkasa Jatim Imam SY dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Selasa.
Dalam undang-undang tersebut, lanjut dia, menyebutkan bahwa penyedia dan pengguna jasa konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota harus menggunakan tukang yang bersertifikat.
"Apabila penyedia dan pengguna jasa konstruksi tidak menggunakan tenaga kerja konstruksi (tukang) bersertifikat kompetensi, maka berpotensi terancam hukuman pidana korupsi," tuturnya.
Dalam eksekusi pelaksanaan ketentuan UU tersebut, pihak DPN Perkasa Jawa Timur akan segera melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sementara Ketua Umum Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Se-Indonesia (DPN Perkasa) Muh Kuswandi menekankan perlunya dukungan pemerintah untuk melaksanakan UU Jasa Konstruksi secara sungguh sungguh dan sesuai UU tersebut maka pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk menganggarkan Sertifikasi Kompetensi Tukang Bangunan.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan rakerwil mengucapkan terima kasih kepada mereka yang berkontribusi memajukan dunia pertukangan dan tenaga kerja di Indonesia khususnya di Jawa Timur.
"Dalam rangka sertifikasi Indonesia, DPN Perkasa dapat merumuskan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi, khususnya terkait suksesnya pelaksanaan sertifikasi," katanya.
Menurutnya banyak peluang, kesempatan dan kekuatan dalam negeri yang dapat dikolaborasikan dengan negara-negara lain untuk mendukung pembangunan nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami sudah mensosialisasikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta turunannya saat rapat kerja wilayah beberapa hari lalu," kata Ketua PBW DPN Perkasa Jatim Imam SY dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Selasa.
Dalam undang-undang tersebut, lanjut dia, menyebutkan bahwa penyedia dan pengguna jasa konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota harus menggunakan tukang yang bersertifikat.
"Apabila penyedia dan pengguna jasa konstruksi tidak menggunakan tenaga kerja konstruksi (tukang) bersertifikat kompetensi, maka berpotensi terancam hukuman pidana korupsi," tuturnya.
Dalam eksekusi pelaksanaan ketentuan UU tersebut, pihak DPN Perkasa Jawa Timur akan segera melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sementara Ketua Umum Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Se-Indonesia (DPN Perkasa) Muh Kuswandi menekankan perlunya dukungan pemerintah untuk melaksanakan UU Jasa Konstruksi secara sungguh sungguh dan sesuai UU tersebut maka pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk menganggarkan Sertifikasi Kompetensi Tukang Bangunan.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan rakerwil mengucapkan terima kasih kepada mereka yang berkontribusi memajukan dunia pertukangan dan tenaga kerja di Indonesia khususnya di Jawa Timur.
"Dalam rangka sertifikasi Indonesia, DPN Perkasa dapat merumuskan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi, khususnya terkait suksesnya pelaksanaan sertifikasi," katanya.
Menurutnya banyak peluang, kesempatan dan kekuatan dalam negeri yang dapat dikolaborasikan dengan negara-negara lain untuk mendukung pembangunan nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023