Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku pembunuhan berinisial RI terhadap korban AM asal Tuban yang sehari-hari berjualan nasi bebek di Buncitan, Sedati.
 
Kepala Polresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Senin, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (5/8) di kos nya di Sidoarjo.
 
"Polisi mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo," katanya kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo.
 
Kasus ini bermula dari korban selama empat hari tidak bisa dihubungi dan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi terlentang kaku di atas kasur kamar kontrakan.
 
Kasus ini berhasil diungkap Polsek Sedati dan Polresta Sidoarjo setelah keluarga korban menemui AL selaku rekan jualan korban.
 
Saat itu keluarga curiga empat hari tidak bisa menghubungi korban sampai pada 4 Agustus 2023 mendatangi tempat kontrakan korban.
 
“Setelah dibuka tukang kunci pintu tempat kontrakan korban, keluarga dan AL mendapati korban AM tidak bernyawa dengan tubuh kaku dan di atasnya ada bekas siraman bunga," ucap dia.
 
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi atas kejadian tersebut.

Diketahui empat hari sebelumnya, pada 31 Juli 2023 malam korban AM minum arak bersama AL dan sepupu korban RI di lokasi.
 
Beberapa saat setelah minum korban jatuh tersungkur ke depan dan selanjutnya korban dibawa ke kamar dan diletakkan di atas kasur.
 
“Sepupu korban yakni RI menyampaikan ke AL, kalau korban tak berdaya mungkin kecapekan. Selanjutnya RI berkata kepada AL agar tubuh korban dipagari (ritual) dengan tujuan agar tidak terkena musibah. RI kemudian menyuruh AL untuk mencari bunga sekar lalu disiramkan ke badan korban dengan dalih agar besoknya sudah sadar,” tuturnya.
 
Setelah itu, kata dia, RI mengemasi bekas miras dan sejumlah barang milik korban yakni telepon seluler uang tunai Rp142.000 dan membawa motor milik korban.
 
"Lalu RI mengajak AL meninggalkan lokasi serta melarang bercerita peristiwa tersebut ke orang lain dengan dalih agar tidak mengalami petaka," ujarnya.
 
Menurut pengakuan RI, lanjut dia, pelaku tega merencanakan pembunuhan karena dendam sakit hati sewaktu pelaku bekerja di Jakarta sepeda motornya dijual ke korban oleh orang tua pelaku.
 
“Karena rasa jengkel dan dendam pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman arak," tuturnya.
 
Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023