Surabaya - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Surabaya (Pusura) mendukung DPRD setempat dalam upaya mengembalikan aset Yayasan Khas Pembangunan (YKP) ke pemerintah kota (pemkot). Salah satu pengurus Pusura, Wawan, mengatakan, penyerobotan aset Pemkot oleh pengurus YKP yang terjadi puluhan tahun itu merupakan tindakan merugikan warga Surabaya. "Pemkot harus mengambil alih. Kami akan mendukung pemkot mengambilalih karena itu adalah asetnya," kata Wawan didampingi pengurus Pusura lainnya saat mendatangi gedung DPRD Surabaya, Kamis. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta pansus YKP DPRD Surabaya bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus YKP. Hal itu dikarenakan aset Pemkot di YKP sudah diserobot orang per orang yang dulunya pengurus YKP. Wawan mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi usaha wali kota yang sudah melaporkan persoalan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami bukan hanya mendukung dalam bentuk jumlah masa, tapi data-data akan kami bantu," kata Iwan. Kuasa Hukum Pusura, Sudibyo Christian, mengungkapkan posisi YKP maupun PT YeKaPe tidak bisa dipisahkan dengan Pemkot Surabaya kerana dalam sejarahnya pimpinan Dewan Pengurus YKP adalah Wali Kota Surabaya. "Pembentukan PT YeKaPe oleh YKP berdasarkan persetujuan dari Wali Kota Surabaya saai itu yakni Purnomo Kasidi selaku ketua Dewan Pengurus YKP," katanya. Penggunaan sejumlah aset Pemkot oleh PT YeKaPe, kata Sudibyo, merupakan ikhtiar Pemkot Surabaya tersebut untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi pegawai pemkot Surabaya dan bukan untuk kepentingan keuntungan YKP. Namun demikian, lanjut Sudibyo, saat ada upaya revitalisasi AD/ART YKP untuk menyesuaikan dengan UU Yayasan yang baru, terjadi perbuatan melawan hukum dengan memunculkan sejumlah nama menjadi pengurus yayasan tanpa melibatkan Pemkot Surabaya. "Atas dasar tersebut, seharusnya pengurus YKP saat ini bisa diperiksa berdasarkan UU 16 /2001 tentang Yayasan, karena sudah bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Masduki Toha mengatakan, sebelumnya memang pernah ada pansus YKP di DPRD, namun ditengah perjalanan ada gugatan hukum sehingga DPRD menghentikan pansus tersebut khawatir dianggap mengintervensi. "Namun semua fraksi di DPRD saat ini sepakat bentuk hak angket yang diketuai Adies Kadir untuk mengambil alih aset tersebut. Kalau ada yang main-main akan dikenai sanksi," janjinya.

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011