PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, meminta pemilik jalan untuk mengevaluasi jalur pelintasan, sebagai upaya pencegahan kecelakaan terjadi.

Hal itu juga dari menindaklanjuti kejadian kecelakaan antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho pada Sabtu (29/7) malam di perlintasan tanpa palang pintu, tepatnya km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Sembung.

"KAI selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin.

Ia menjelaskan, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola pelintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup pelintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaan untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, sedangkan gubernur untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI, kata dia, berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang demi keselamatan bersama.

"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu - rambu yang terdapat di pelintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," kata Supriyanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Budi Winarno menyatakan pihaknya sudah memutuskan untuk menutup pelintasan tanpa palang pintu, tepatnya km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Sembung tersebut, setelah insiden kecelakaan itu.

"Jalurnya kami tutup sementara. Nanti dengan besi dan akan lakukan besok (Selasa, 31/7)," kata Budi Winarno.

Selain di pelintasan Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tersebut, lokasi kecelakaan itu, pihaknya juga akan menutup pelintasan lainnya termasuk di Dusun Caruk, Desa Jabon.

Dishub Jombang juga berkoordinasi dengan PT KAI (Kereta Api Indonesia) untuk menyediakan pos dan rambu perlintasan yang aman.

Budi menegaskan bahwa langkah penutupan perlintasan ini akan disesuaikan dengan kerjasama pihak KAI dan Dishub Provinsi Jawa Timur.

Ia berharap dengan keputusan ini bisa mengurangi risiko kecelakaan antara pengguna jalan dan kereta api di wilayah tersebut.

Kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho pada Sabtu (29/7) malam di pelintasan tanpa palang pintu, tepatnya km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Sembung.

Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak enam orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut. Selain itu, akibat kejadian itu juga berdampak terganggunya perjalanan KA Dhoho serta KA Bangunkarta.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023