Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, memeriksa dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat periode 2004-2009 sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II. "Kami memang memanggil mereka terkait dengan prosedur adanya MoU (nota kesepahaman)itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kejari Kediri, Badri Baedhowi di Kediri, Selasa. Dua anggota dewan yang diperiksa masing-masing Bambang Harianto (mantan pimpinan DPRD Kediri dan anggota DPRD Jatim) dan Arifin Asror (saat ini anggota Komisi B DPRD Kota Kediri). Arifin Asror yang menjadi anggota dewan menggantikan almarhum Zen Fanani, datang sendiri dan langsung masuk ke ruang Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kediri Agus Eko Purnomo. Ditemui usai pemeriksaan, Arifin Asror mengakui bahwa dirinya ikut tanda tangan MoU tentang pendirian RSUD Gambiran II. Namun, ia menyebut jika pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih normatif, tentang fungsi DPRD. "Yang ditanyakan seputar fungsi kedewanan, termasuk ditanya tentang dugaan penyalahgunaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kami sampaikan, pada intinya dewan periode 2004-2009 hanya memberikan rekomendasi untuk pembangunan rumah sakit untuk penanggulangan dampak negatif rokok atau cukai," katanya. Ia mengatakan, keputusan pembangunan rumah sakit karena anggaran bagi hasil cukai yang diterima Pemkot Kediri selalu ada kelebihan. Sesuai aturan, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dana bagi hasil, harus dikembalikan ke pusat. Saat itu, wali kota mengajukan perencanaan pembangunan rumah sakit yang bisa menyerap dana bagi hasil cukai, sehingga tidak perlu dikembalikan ke pusat. Terkait MoU pembangunan rumah sakit, Arifin Asror menambahkan, hal itu hanya sebatas pengalihan keputusan dari pansus untuk alih fungsi lahan menjadi rumah sakit khusus penyakit akibat dampak rokok. "Tidak ada MoU khusus, tapi wali kota membuat SK terkait dengan perincian pembangunan itu, dan kami tidak tahu. Kami juga tidak membahas surat itu dan memang tanpa persetujuan DPRD," kata Arifin yang mengaku mendapat 28 pertanyaan dari tim penyidik Kejari. Sebelumnya, Kejari Kediri sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek RSUD Gambiran II yang diperkirakan merugikana keuangan negara hingga Rp5 miliar. Proyek untuk pembangunan rumah sakit itu dilakukan dalam jangka panjang dan dimulai pada 2009. Pemkot Kediri mengalokasikan anggaran sekitar Rp19 miliar untuk pembebasan lahan. Sementara dalam APBD 2010, pemkot juga menurunkan anggaran hingga Rp53 miliar. Dalam kasus tersebut, Kejari Kediri telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri, Kasenan, pengguna anggaran Budi Siswantoro, dan panitia lelang Wiyanto.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011