Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap motif kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang mahasiswa pada salah satu universitas swasta di Kota Malang berinisial KM meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Rizki Wahyu Saputro, Rabu, mengatakan bahwa personel Polres Malang telah menangkap tiga orang pelaku yakni JF (34), RMBS (23) dan YSM (30) serta mengungkap motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Saat itu, korban berkendara melewati lokasi berkumpul tersangka. Korban memainkan gas sepeda motor dan hampir menabrak, kemudian salah seorang pelaku meneriaki korban," kata Rizki.
Ia menjelaskan usai diteriaki karena korban memainkan gas sepeda motor tersebut, tersangka RMBS kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan yang mengenai kepala sebelah kanan. Saat itu, korban membalas pukulan dari pelaku.
Kemudian, lanjutnya, usai korban membalas pukulan dari pelaku RMBS, terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka lain. Salah seorang pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan samurai sepanjang 50 centimeter.
"Korban sempat melarikan diri, namun kemudian ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Karya Wiguna Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso," ucapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/6) usai korban menghadiri acara perayaan wisuda salah satu universitas swasta di Kota Malang.
Korban datang ke salah satu kafe di wilayah Kecamatan Karangploso, dan kemudian meninggalkan lokasi kurang lebih pukul 23.45 WIB.
Usai kejadian tersebut personel Polres Malang kemudian melakukan pengejaran kepada sejumlah tersangka itu dan berhasil menangkap dalam waktu yang berbeda.
Tersangka RMBS warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap pada 1 Juli 2023 di Surabaya.
Kemudian, lanjutnya, tersangka YSM yang merupakan warga Kabupaten Malaka, NTT ditangkap pada 3 Juli 2023 di Kecamatan Kobalima, Nusa Tenggara Timur dan tersangka JF ditangkap pada 22 Juli 2023 di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
"Peran tersangka JF, melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan samurai. Sementara RMBS dan YSM secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban," katanya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni satu dompet kulit yang berisi KTP milik korban, satu unit sepeda motor, tiga botol plastik yang diduga bekas minuman keras dan satu samurai dengan noda darah.
Tersangka JF dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1, atau ke-3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023