Jember - Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemkab Jember, Jawa Timur, belum optimal karena belum dibentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. "Pemkab Jember memang belum membentuk PPID, namun kami berusaha maksimal bisa menindaklanjuti UU KIP tahun ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Humas Pemkab Jember, Joko Soponyono, Sabtu. Dalam UU KIP mengamanatkan bahwa setiap badan publik harus memiliki pejabat yang mengelola PPID yang berfungsi sebagai penyedia informasi dari badan publik kepada masyarakat. "Sejauh ini, kami sudah melakukan sosialisasi secara nonformal kepada sejumlah unit kerja untuk selalu transparan dan memberikan informasi apapun yang dibutuhkan masyarakat terkait dengan kepentingan publik," tuturnya. Menurut dia, pihak Humas Pemkab Jember sangat mendukung percepatan implementasi UU KIP karena keterbukaan merupakan salah satu pilar untuk membangun masyarakat yang partisipatif. "Perlu sebuah payung hukum di daerah yakni peraturan bupati (perbup) untuk menindaklanjuti UU KIP. Kami sudah meminta Bagian Hukum Pemkab Jember untuk menyusun hal itu," katanya, menjelaskan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Jatim, Didik Prasetyono membenarkan masih banyaknya pemerintah kabupaten (pemkab) yang belum menindaklanjuti UU KIP dengan pembentukan PPID. "Tidak adanya PPID di masing-masing badan publik menyebabkan implementasi UU KIP tidak berjalan optimal, sehingga harus ada 'goodwill' dari pemerintah setempat untuk keterbukaan informasi," paparnya. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP dan diberlakukan mulai Mei 2010 dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara cepat dan mudah. Data di KIP Pusat mencatat dari 600-an badan publik yang harus punya PPID, namun hanya 52 badan publik saja yang sudah memiliki PPID.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011