Dinas Perhubungan Jawa Timur mendorong pengendara ojek daring turut mengawal proses pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagaimana yang tertuang di Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023.

"SK sudah dikeluarkan mari dikawal secara bersama-sama, kalau ada yang tidak komitmen laporkan ke Dishub," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono di hadapan masa aksi "Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal" atau "Frontal", di depan kantor gubernur setempat, Kamis.

Diketahui melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 menetapkan biaya jasa batas bawah untuk angkutan kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 per kilometer.

Kemudian biaya batas atas Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal  dengan rentang biaya jasa di antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Selain itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menerbitkan Keputusan Nomor 188/290/KPTS/013/2023 Tentang Angkutan Sewa Khusus Di Provinsi Jawa Timur.

Aturan tersebut mencantumkan batas bawah angkutan sewa khusus sebesar Rp3.800 per kilometer, tarif batas atas Rp6.500 per kilometer, dan tarif minimal Rp15.200 per kilometer.

Di tempat yang sama Humas "Frontal" David Walalangi menilai Keputusan Gubernur tersebut menghadirkan kelegaan bagi seluruh pelaku ojek dan taksi daring, sebab penetapan tarif batas bawah sesuai dengan tuntutan mereka.

"Empat tuntutan tarif bawah roda dua semua layanan Rp2.000 per kilo, tarif bawah roda empat semua layanan Rp3.800 per kilo, tarif minimal 0-4 kilo, dan standar layanan aplikator kepada mitra harus sama," ucapnya.

Lebih lanjut, standarisasi tarif angkutan daring disebutnya berlaku bagi semua aplikator.

"Frontal" kata dia siap melaporkan apabila masih ada aplikator nakal yang tetap memasang biaya di bawah kategori tarif minimal.

"SK gubernur ini juga bisa mendasari apabila menemukan aplikator yang tetap melakukan tarif di bawah batas bisa dilakukan laporan ke badan pengawas, kemudian akan dilakukan teguran. Jika teguran tak dihiraukan kami bisa maju ke pengadilan lewat perdata karena ada SK Gubernur sebagai dasar hukumnya," kata dia.

Sementara David menyebut polemik batasan minimal harga memang memunculkan persaingan tarif angkutan daring, sebab setiap aplikator memiliki ketentuannya masing-masing.

"Semuanya baik-baik saja tetapi begitu muncul aplikasi lain yang menetapkan harga murah maka muncul perang tarif. Tadi pemerintah menyerahkan secara simbolis kepada aplikator agar dipelajari dan untuk selanjutnya kami akan serahkan ke semua aplikator," katanya.

Dia juga menambahkan bakal membantu upaya pengawasan sesuai arahan Dinas Perhubungan Jawa Timur  ke setiap pemerintah daerah.

"Tadi sosialisasinya juga akan ke kepala dinas perhubungan kabupaten dan kota," tuturnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023