Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti dari 55 perkara setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Rauf mengatakan bahwa penanganan  55 perkara itu selama 5 bulan, sejak 22 Februari 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.

"Kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti. Ada lima item," katanya di Kediri, Selasa.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain, narkotika, obat keras, ganja, barang elektronik, pupuk palsu, hingga alat perkakas rumah tangga.

Novika Rauf menyebutkan terdapat 66,99 gram sabu-sabu dengan seperangkat alat isap, serta obat keras sebanyak 20.456 butir pil LL dan 20 butir pil Alprazolam.

Barang bukti lain, ganja kering 114,42 gram, 24 unit telepon seluler, pupuk palsu 67 karung merek Mahkota Sawit masing-masing seberat 50 kilogram, cikrak, cangkul, tas, pakaian, dan sebagainya.

Menurut dia, secara nominal barang bukti tersebut relatif banyak, misalnya sabu-sabu. Kalau BB narkotika, apabila dinominalkan dari sejumlah 66,99 gram itu sebanyak Rp70 jutaan.

Dalam pemusnahan terutama untuk narkotika ini, kata dia, tidak ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada pemusnahan sebelumnya, Kejari Kediri memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 3 kilogram senilai Rp3 miliar.

Pemusnahan itu di halaman Kantor Kejari Kota Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya.

Pemusnahan dengan cara dibakar untuk sabu-sabu serta alat isapnya, sedangkan perangkat elektronik dipotong dengan mesin gerinda.

Untuk pupuk palsu, dimusnahkan dengan cara diberi air sehingga langsung larut.

"Untuk pupuk ini, tanpa izin edar dan tidak sesuai dengan standar pupuk. Merek juga palsu," kata Novika.

Ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi bersama mencegah peredaran narkotik dan obat terlarang.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023