Surabaya - Pengelola gedung apartemen Puncak Kertajaya Surabaya akhirnya bersedia membayar retribusi izin mendirikan bangunan, setelah DPRD Surabaya mengancam akan menghentikan pembangunan apartemen itu. Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Simon Lekatompesy, Kamis, mengatakan, ancaman penghentian pembangunan apartemen di kawasan Perumahan Kertajaya Indah Regency, Kelurahan Keputih itu, ternyata telah ditindaklanjuti PT Surya Bumi Megah Sejahtera selaku pengembang dengan membayar retribusi IMB. "Pembayaran retribusi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata Ruang Kota Surabaya dilakukan pada detik-detik terakhir batas toleransi yang kami berikan hingga hari ini," katanya. Menurut dia, pengembang membayar retribusi IMB sebesar Rp5,28 miliar. "Jika tidak segera membayar IMB, kami tak segan meminta Pemkot Surabaya untuk menghentikan pembangunan apartemen. Jika perlu di lokasi disegel agar tidak bisa melakukan aktivitas," tambahnya. Politisi dari Partai Damai Sejahtera (PDS) itu, menambahkan, dengan dibayarnya retribusi IMB, pengembang bisa meneruskan lagi pembangunan apartemen tersebut. "Seharusnya sejak dulu mereka membayar retribusinya dan tidak perlu curi-curi kesempatan untuk membangun," ujarnya. Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat di Komisi C, Selasa (13/9), terungkap bahwa pembangunan apartemen Puncak Kertajaya belum mengantongi IMB, padahal proyek sudah berlangsung sekitar satu bulan. Kendati pelaksanaan pembangunan baru 7 persen, namun sudah berwujud bangunan. Hanya saja, yang ada sekarang ini baru empat lantai dari jumlah total 20 lantai dan masih berupa konstruksi. Hal ini membuat anggota Komisi C DPRD Surabaya marah dengan memberikan batas waktu pada pengembang selama dua hari untuk menuntaskan pengurusan IMB. Sedangkan pengembang apartemen enggan membayar retribusi IMB karena menganggap terlalu mahal dan juga berdasarkan perhitungan yang dilakukan, jumlahnya tidak sebanyak itu.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011