Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut FM selama 10 tahun penjara yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual sejumlah santri di pondok pesantren dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin.
"Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih usai sidang di PN Jember.
Terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia mengatakan bahwa beberapa barang bukti atas kasus tersebut sudah dikembalikan kepada terdakwa, saksi dan korban sekaligus pelapor yang juga istri FM.
"Barang bukti yang dikembalikan itu merupakan barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan kami membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tuturnya.
Dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan (BAP) karena mengaku mendapat tekanan dari penyidik Polres Jember.
"Mereka merasa ketakutan dengan penyidik, namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember tidak ada sama sekali tekanan apapun, sehingga kami menuntut sesuai fakta persidangan," katanya.
Adek mengatakan sidang selanjutnya ditunda pada Senin (24/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Sementara kuasa hukum terdakwa FM, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan JPU kepada kliennya selama 10 tahun penjara, sehingga pihaknya akan mengungkap fakta di persidangan yang dituangkan dalam nota pembelaan.
"Bukti visum akan meringankan klien kami karena tidak ada kekerasan yang dilakukan dan keterangan saksi-saksi di persidangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih usai sidang di PN Jember.
Terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia mengatakan bahwa beberapa barang bukti atas kasus tersebut sudah dikembalikan kepada terdakwa, saksi dan korban sekaligus pelapor yang juga istri FM.
"Barang bukti yang dikembalikan itu merupakan barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan kami membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tuturnya.
Dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan (BAP) karena mengaku mendapat tekanan dari penyidik Polres Jember.
"Mereka merasa ketakutan dengan penyidik, namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember tidak ada sama sekali tekanan apapun, sehingga kami menuntut sesuai fakta persidangan," katanya.
Adek mengatakan sidang selanjutnya ditunda pada Senin (24/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Sementara kuasa hukum terdakwa FM, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan JPU kepada kliennya selama 10 tahun penjara, sehingga pihaknya akan mengungkap fakta di persidangan yang dituangkan dalam nota pembelaan.
"Bukti visum akan meringankan klien kami karena tidak ada kekerasan yang dilakukan dan keterangan saksi-saksi di persidangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023