Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mebnyebut sejumlah partai politik memanfaatkan perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif DPRD setempat.

"Sejak beberapa hari lalu sudah ada komunikasi dari perwakilan beberapa parpol yang intinya akan memanfaatkan perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal caleg," kata anggota KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama di Sumenep, Sabtu.

Sebelumnya, pada masa perbaikan yang berakhir 9 Juli 2023, sebanyak 16 parpol di Sumenep menyerahkan perbaikan dokumen 659 bakal caleg.

Namun, sesuai Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 kepada pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023, masa perbaikan dokumen bacaleg diperpanjang hingga 16 Juli 2023.

Deki menjelaskan KPU Sumenep sebagai kepanjangan tangan KPU RI di daerah harus menyesuaikan dengan instruksi tersebut.

KPU Sumenep melalui tim teknisnya langsung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perwakilan parpol tentang perpanjangan masa perbaikan dokumen bacaleg.

"Secara internal, kami sudah menggelar rapat dan memutuskan untuk kerja lembur pada batas akhir perpanjangan perbaikan dokumen bacaleg. Pada Minggu (16/7), kami akan berada di kantor hingga pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Deki juga mengingatkan parpol tidak boleh mengganti bacaleg pada masa perpanjangan perbaikan dokumen tersebut.

Pewarta: Abd Aziz/Slamet Hidayat

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023