Surabaya - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya memberikan toleransi selama dua hari kepada pemilik apartemen "Puncak Kertajaya" yang belum membayar biaya izin mendirikan bangunan (IMB), namun sudah berani mendirikan bangunan. "Kami masih memberikan toleransi selama dua hari ini. Jika dalam dua hari terhitung mulai hari ini (14/9) belum juga membayar maka kami meminta pemkot menghentikan bangunannya," kata Wakil Ketua Komisi C Simon Lekataompesy di Surabaya, Rabu. Menurut dia, pada saat Komisi C melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan apartemen Puncak Kertajaya berlantai 20 di kawasan "Kertajaya Indah Regency", Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Selasa (13/9), menemukan bahwa pemilik apartemen sudah hampir selesai memproses surat-surat izin. Hanya saja, lanjut dia, terdapat perbedaan penghitungan biaya IMB beserta dendanya yakni perhitungan pemkot sebesar Rp5,3 miliar, sedangkan perhitungan pihak apartemen hanya Rp4,9 miliar. "Karena adanya perbedaan hitungan itu, kami memberi waktu dua hari untuk menyelesaikannya," katanya. Simon menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak membela pengusaha karena memberikan waktu selama dua hari. "Saya tidak membela pengusaha, semua itu sudah ada aturannya," ucapnya. Sebelumnya, Simon mengatakan, selama belum ada IMB, segala aktivitas pembangunan tidak boleh ada. "Kami minta pembangunan apartemen itu dihentikan secepatnya," tegas Simon. Menurut dia, adanya aktivitas pembangunan di sana itu sudah berlangsung sekitar satu bulan. Tentunya, hal ini pelanggaran karena aturan mainnya adalah pelaksanaan pembangunan baru bisa dilakukan setelah IMB keluar. Soal adanya sanksi berupa denda yang diberikan pada PT Surya Bumimegah Sejahtera selaku pengembang apartemen oleh Pemkot Surabaya, kata dia, pihaknya mendukung. "Sebagai pelajaran pada pengembang yang nakal. Khusus untuk pengembang apartemen mewah ini, oleh pemkot didenda sebesar yaitu Rp1 miliar," ujarnya. Simon menyatakan pihaknya sempat kecewa dengan Pemkot Surabaya karena pengawasan di lapangan sangat lemah. Buktinya, kegiatan pembangunan itu sudah berlangsung satu bulan, namun baru diketahui sekarang ketika persoalan sudah ramai.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011