Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan sebanyak 88 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPRD kabupaten tersebut tidak mengajukan berkas perbaikan.
Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa, menyebutkan dari total 734 bakal caleg yang diajukan 17 partai politik, 88 di antaranya melakukan perbaikan dokumen.
"Dari 734 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah diajukan 17 partai politik, terdapat 88 bakal calon yang tidak diajukan kembali pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan," kata Mahardika.
Ia menjelaskan tercatat pada periode 7-9 Juli 2023, KPU Kabupaten Malang telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari sejumlah partai politik, di antaranya PDI Perjuangan, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Hanura, serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Secara keseluruhan, usai masa perbaikan, ada sebanyak 646 bakal calon yang terdiri atas 372 orang laki-laki dan 274 orang perempuan," jelasnya.
Usai menerima perbaikan dokumen persyaratan itu, lanjut Mahardika, KPU Kabupaten Malang melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan benar maka bakal caleg akan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU Kabupaten Malang akan menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada partai politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023