Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon legislatif dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu terakhir yang telah ditentukan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.

"Alhamdulillah semua parpol sudah mengajukan berkas perbaikan. Ada empat parpol yang menyerahkan berkas perbaikan pada Sabtu (8/7) dan sisanya 14 parpol mengajukan pada Minggu (9/7) yang berakhir pada pukul 23.52 WIB," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelanggaraan Pemilu Achmad Susanto di Kantor KPU setempat, Senin.

Menurutnya pihak KPU Jember akan melakukan verifikasi perbaikan berkas administrasi tersebut pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023 yang dilanjutkan dengan pencermatan daftar calon sementara (DCS) caleg pada 6-11 Agustus 2023.

"Apabila saat verifikasi perbaikan berkas ditemukan bakal caleg ganda baik internal maupun eksternal, maka data itu akan diberikan parpol untuk dilakukan klarifikasi terhadap bakal caleg, kemudian juga klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan," tuturnya.

Ia berharap masing-masing parpol teliti dalam melakukan perbaikan berkas administrasi yang akan diverifikasi karena ada kemungkinan bakal caleg yang akan dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga jumlah bakal caleg yang diajukan parpol kemungkinan bisa berkurang.

"Misalkan nanti dalam satu daerah pemilihan (dapil) bakal caleg perempuan tidak memenuhi kuota 30 persen, maka bisa saja semua caleg yang berada di dapil tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Saat melakukan verifikasi awal, hanya 26 dari 868 bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sehingga sebanyak 842 bakal caleg dinyatakan belum memenuhi syarat. KPU Jember juga menemukan sebanyak tujuh bakal caleg ganda baik internal maupun eksternal yang juga dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023