Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bekerja lembur untuk menunggu partai politik peserta Pemilu 2024 menyerahkan perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat.
"Pada hari Minggu ini memang batas akhir penyerahan perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD Sumenep kepada kami. Kami akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB," kata anggota KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama di Sumenep.
Hingga Minggu pukul 19.00 WIB, pihaknya telah menerima perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD dari 10 partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
KPU Sumenep langsung memberikan berkas tanda terima perbaikan kepada partai politik sebagai bukti mereka telah menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg.
Sementara itu, enam partai politik lainnya belum menyerahkan berkas perbaikan bacaleg ke KPU setempat.
"Masih ada waktu hingga pukul 23.59 WIB. Kami bersama staf KPU Sumenep akan siaga hingga batas waktu akhir penyerahan berkas bacaleg," kata Deki.
Sejak beberapa hari lalu, pihaknya sebenarnya telah berkomunikasi dengan perwakilan partai politik agar segera menyerahkan perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD.
Di grup WhatsApp pun, staf KPU Kabupaten Sumenep juga mengingatkan perwakilan partai politik agar jangan terlambat menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg.
"Sekali lagi, kami bersama staf di tim teknis akan menunggu hingga batas waktu akhir penyerahan berkas bacaleg, yakni pukul 23.59 WIB. Minggu ini memang waktunya kami lembur lagi," kata Deki.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Pada hari Minggu ini memang batas akhir penyerahan perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD Sumenep kepada kami. Kami akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB," kata anggota KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama di Sumenep.
Hingga Minggu pukul 19.00 WIB, pihaknya telah menerima perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD dari 10 partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
KPU Sumenep langsung memberikan berkas tanda terima perbaikan kepada partai politik sebagai bukti mereka telah menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg.
Sementara itu, enam partai politik lainnya belum menyerahkan berkas perbaikan bacaleg ke KPU setempat.
"Masih ada waktu hingga pukul 23.59 WIB. Kami bersama staf KPU Sumenep akan siaga hingga batas waktu akhir penyerahan berkas bacaleg," kata Deki.
Sejak beberapa hari lalu, pihaknya sebenarnya telah berkomunikasi dengan perwakilan partai politik agar segera menyerahkan perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD.
Di grup WhatsApp pun, staf KPU Kabupaten Sumenep juga mengingatkan perwakilan partai politik agar jangan terlambat menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg.
"Sekali lagi, kami bersama staf di tim teknis akan menunggu hingga batas waktu akhir penyerahan berkas bacaleg, yakni pukul 23.59 WIB. Minggu ini memang waktunya kami lembur lagi," kata Deki.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023