Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan status  penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara kepada perusahaan listrik PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK).

"Menetapkan PT CFK, perseroan terbatas beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala membacakan putusan di PN Surabaya, Jumat.

Majelis Hakim telah menunjuk Khusaini, sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU selama 45 hari ke depan.

Pemohon perkara perdata khusus ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) asal Samarinda, Kalimantan Timur.

Kuasa hukum PT GBE Muhammad Anggi Saputra saat dikonfirmasi usai persidangan di Surabaya, Jumat, menjelaskan PT CFK memiliki tunggakan utang sebesar Rp45.665.135.048 atas pekerjaan fisik yang telah diselesaikan oleh kliennya.

"Perusahaan daerah kelistrikan PT CFK  juga mempunyai tanggungan utang kepada kreditor lainnya sebesar Rp5.929.750.730," ujarnya.

Anggi mengungkapkan PT GBE dan pemohon PKPU kreditor lainnya telah melakukan upaya penagihan secara kekeluargaan.

"Pada akhirnya kami sepakat untuk menandatangani akta pengakuan utang Nomor 52, dibuat di hadapan Notaris Herdiyan Ibnu tertanggal 17 Juni 2022 untuk mendaftarkan PKPU PT CFK di PN Surabaya pada 26 Mei 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus PKPU/ 2023/ PN Niaga Surabaya," katanya.

Selanjutnya Anggi berharap pada masa PKPU sementara selama 45 hari ini bisa dimaksimalkan oleh termohon PKPU dengan membuat proposal perdamaian restrukturisasi utang yang bisa diterima oleh PT GBE sebagai pemohon PKPU beserta para kreditor lainnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023